MATARAM, 30 OKTOBER 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ. Langkah terbaru yang dilakukan penyidik adalah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian tindak pidana tersebut.
Peningkatan Status dan Temuan Awal
Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah Polda NTB resmi menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Mei 2025. Peningkatan status ini didasarkan pada temuan bukti permulaan yang cukup kuat setelah serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
Dirreskrimum Polda NTB, dalam keterangannya, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan penuh terhadap identitas korban.
TKP dan Pengakuan Pelaku
Olah TKP dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memverifikasi kronologi kejadian, terutama di lokasi yang diduga menjadi tempat oknum dosen WJ melancarkan aksinya, yaitu salah satu ruangan di asrama mahasiswi.
- Jumlah Korban: Hingga saat ini, korban yang teridentifikasi mencapai tujuh mahasiswi. Jumlah ini meningkat signifikan dari laporan awal.
- Modus Operandi: Pelaku diduga menggunakan modus memberikan perhatian khusus, seperti menjadi ‘ayah asuh’, sebelum akhirnya meminta korban tidur di ruangan tertentu dan melakukan tindakan cabulnya.
- Pengakuan: Oknum dosen WJ telah mendatangi Mapolda NTB dan mengakui perbuatannya terhadap sejumlah mahasiswi tersebut. Pengakuan ini mempercepat proses penyidikan, meski sempat terjadi insiden di mana pelaku mencoba ‘melabrak’ salah satu korban saat diperiksa polisi, yang untungnya berhasil diamankan petugas.
Tindakan Pihak Kampus dan Tuntutan Mahasiswa
Menyikapi skandal ini, pihak Rektorat UIN Mataram telah mengambil tindakan tegas. Oknum dosen WJ telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik dan administratif kampus untuk mempermudah proses hukum.
Sementara itu, ratusan mahasiswa UIN Mataram juga sempat menggelar aksi unjuk rasa, menuntut agar pihak rektorat tidak hanya menonaktifkan, tetapi juga memecat secara permanen oknum dosen tersebut dari kampus sebagai bentuk komitmen kampus bebas kekerasan seksual.
Polda NTB menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan membuka ruang bagi korban lain untuk melapor, sambil menjamin pendampingan psikologis dan bantuan hukum.








