DOMPU, 27 Oktober 2025 – Keputusan aparat kepolisian di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk memulangkan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap adik iparnya memicu reaksi keras dari keluarga korban. Akibat pemulangan tersebut, keluarga korban yang merasa tidak puas melancarkan aksi protes dengan memblokir jalan di Kecamatan Woja, Dompu, menuding polisi sengaja membebaskan pelaku dan menuntut keadilan.
Terduga pelaku, berinisial W (29), sebelumnya menyerahkan diri dan diamankan di Polres Dompu atas dugaan pelecehan terhadap iparnya, R. W dipulangkan oleh keluarga dan kuasa hukumnya pada Sabtu (25/10/2025) malam, yang sontak menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.
Menanggapi aksi protes dan tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, memberikan penjelasan resmi, Senin (27/10/2025).
“Kami tegaskan bahwa terduga pelaku W tidak dibebaskan. Ia kami pulangkan karena proses penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan, dan statusnya saat ini masih sebagai terduga pelaku, belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Masdidin.
Alasan Pemulangan dan Status Hukum
AKP Masdidin menjelaskan, pemulangan W dilakukan karena beberapa faktor administrasi dan hukum:
- Belum Ada Penetapan Tersangka: Proses hukum masih memerlukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi secara mendalam untuk memenuhi dua alat bukti yang sah. Dalam hukum acara, penahanan hanya dapat dilakukan jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Mengamankan Diri: W sebelumnya datang ke Polres Dompu untuk mengamankan diri dari amukan keluarga korban, dan bukan ditangkap dalam status tersangka.
Meskipun W dipulangkan, AKP Masdidin menjamin proses penyelidikan akan terus berjalan. Pihaknya berjanji akan segera mengambil tindakan tegas dan menetapkan status tersangka apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kami meminta keluarga korban untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Kami pastikan kasus ini diproses tuntas secara profesional,” tutupnya.
Kasus pelecehan ini terjadi di dapur rumah mertua di Woja, Dompu, di mana W yang diduga dalam pengaruh alkohol memaksa R melakukan hubungan intim. R berhasil melawan dan melarikan diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut.








