Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Polemik Pelecehan Seksual Ipar di Dompu: Terduga Pelaku Bebas, Keluarga Korban Blokir Jalan Menuntut Keadilan, Polisi Beri Penjelasan

by bantuan
27 Oktober 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
130 3
0
Polemik Pelecehan Seksual Ipar di Dompu: Terduga Pelaku Bebas, Keluarga Korban Blokir Jalan Menuntut Keadilan, Polisi Beri Penjelasan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DOMPU, 27 Oktober 2025 – Keputusan aparat kepolisian di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk memulangkan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap adik iparnya memicu reaksi keras dari keluarga korban. Akibat pemulangan tersebut, keluarga korban yang merasa tidak puas melancarkan aksi protes dengan memblokir jalan di Kecamatan Woja, Dompu, menuding polisi sengaja membebaskan pelaku dan menuntut keadilan.

Terduga pelaku, berinisial W (29), sebelumnya menyerahkan diri dan diamankan di Polres Dompu atas dugaan pelecehan terhadap iparnya, R. W dipulangkan oleh keluarga dan kuasa hukumnya pada Sabtu (25/10/2025) malam, yang sontak menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.

Menanggapi aksi protes dan tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, memberikan penjelasan resmi, Senin (27/10/2025).

“Kami tegaskan bahwa terduga pelaku W tidak dibebaskan. Ia kami pulangkan karena proses penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan, dan statusnya saat ini masih sebagai terduga pelaku, belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Masdidin.


 

Alasan Pemulangan dan Status Hukum

 

AKP Masdidin menjelaskan, pemulangan W dilakukan karena beberapa faktor administrasi dan hukum:

  1. Belum Ada Penetapan Tersangka: Proses hukum masih memerlukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi secara mendalam untuk memenuhi dua alat bukti yang sah. Dalam hukum acara, penahanan hanya dapat dilakukan jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
  2. Mengamankan Diri: W sebelumnya datang ke Polres Dompu untuk mengamankan diri dari amukan keluarga korban, dan bukan ditangkap dalam status tersangka.

Meskipun W dipulangkan, AKP Masdidin menjamin proses penyelidikan akan terus berjalan. Pihaknya berjanji akan segera mengambil tindakan tegas dan menetapkan status tersangka apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kami meminta keluarga korban untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Kami pastikan kasus ini diproses tuntas secara profesional,” tutupnya.

Kasus pelecehan ini terjadi di dapur rumah mertua di Woja, Dompu, di mana W yang diduga dalam pengaruh alkohol memaksa R melakukan hubungan intim. R berhasil melawan dan melarikan diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut.

Berita Terkait

Kasus Ruda Paksa Anak di Bawah Umur: Tersangka RM dkk Terancam Jeratan Pasal Berlapis

Kasus Ruda Paksa Anak di Bawah Umur: Tersangka RM dkk Terancam Jeratan Pasal Berlapis

20 Januari 2026
Soroti Santriwati Korban Pencabulan yang Hilang, Ratusan Massa Asal Bangkalan Geruduk Polda Jatim

Soroti Santriwati Korban Pencabulan yang Hilang, Ratusan Massa Asal Bangkalan Geruduk Polda Jatim

15 Januari 2026
Tuntut Keadilan bagi Santriwati, Ratusan Warga Kepung Polda Jatim Desak Penangkapan Oknum Lora di Bangkalan

Tuntut Keadilan bagi Santriwati, Ratusan Warga Kepung Polda Jatim Desak Penangkapan Oknum Lora di Bangkalan

15 Januari 2026
Kasus Pencabulan Balita oleh Pelajar MTs: Orang Tua Pelaku Desak Ayah Korban Cabut Laporan Polisi

Kasus Pencabulan Balita oleh Pelajar MTs: Orang Tua Pelaku Desak Ayah Korban Cabut Laporan Polisi

15 Januari 2026
Modus Iming-Iming Hadiah, Mandor Pabrik di Tanjung Morawa Dilaporkan Cabuli Anak Pekerjanya

Modus Iming-Iming Hadiah, Mandor Pabrik di Tanjung Morawa Dilaporkan Cabuli Anak Pekerjanya

15 Januari 2026
Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

15 Januari 2026

Berita Populer

  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Kasus Ruda Paksa Anak di Bawah Umur: Tersangka RM dkk Terancam Jeratan Pasal Berlapis

Kasus Ruda Paksa Anak di Bawah Umur: Tersangka RM dkk Terancam Jeratan Pasal Berlapis

20 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In