BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, berhasil menangkap seorang pria berinisial SLS (41) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada 16 September 2025 di tempat kerjanya, PT Wasco.
Menurut Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, kasus ini terungkap setelah ibu korban, SA (43), melihat perilaku aneh pada anaknya, AZZ (4 tahun 11 bulan), pada 12 Agustus 2025. Saat ditanya, korban mengaku bahwa tindakan tidak senonoh itu dilakukan oleh SLS, yang merupakan ayah dari teman bermainnya.
Mendengar pengakuan sang anak, SA segera melapor kepada Ketua RT setempat yang kemudian menyarankannya untuk membuat laporan resmi di Polsek Batu Aji.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Menanggapi laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Penangkapan SLS dilakukan secara profesional pada 16 September 2025 dan ia langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk kaos, rok, dan daster. Pakaian-pakaian ini kini menjadi bukti kuat untuk proses hukum.
Atas perbuatannya, SLS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Batu Aji juga menekankan komitmen Polri dalam melindungi anak-anak. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika ada indikasi tindakan mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke polisi agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.