Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencurian & Perampokan

Polisi Tangkap Pasutri Penadah Motor Curian di Jakbar

by bantuan
11 Februari 2025
in Pencurian & Perampokan
132 1
0
Polisi Tangkap Pasutri Penadah Motor Curian di Jakbar
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial B dan N ditangkap karena terlibat sindikat curanmor. Pasutri tersebut menadah motor hasil curian sindikatnya.
“Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Selain pasutri B dan N, polisi menangkap tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku tersebut adalah R (28), A (22), dan F (25).
“Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian,” imbuh Eko.

Eko menerangkan, tersangka R dan A merupakan eksekutor yang mencuri motor. Sedangkan tersangka F merupakan joki atau pilot yang membonceng para pelaku.

“Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023,” jelasnya.

Sindikat curanmor ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang kehilangan motor Honda Vario di Jalan H Senin RT 09 RW 12 Palmerah, Jakarta Barat, pada 8 Januari 2025. Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menyelidiki laporan tersebut hingga menangkap para tersangka.

Tersangka A dan R ditangkap di Jalan KS Tubun, Slipi, Jakbar. Dari pengembangan keduanya, polisi menangkap F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakbar.
Dari para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat. Akibat perbuatannya, pelaku R, A, dan F dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Sedangkan pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Sasaran, Pencurian Kotak Infak di Masjid Wiworojati Kraton Resahkan Warga

Dua Kali Jadi Sasaran, Pencurian Kotak Infak di Masjid Wiworojati Kraton Resahkan Warga

15 Januari 2026
Berakhir Damai: Pelaku Pencurian 2 Ekor Ayam di Cilangkap Depok Minta Maaf dan Ganti Rugi

Berakhir Damai: Pelaku Pencurian 2 Ekor Ayam di Cilangkap Depok Minta Maaf dan Ganti Rugi

15 Januari 2026
Kronologi Pembobolan Rumah Kosong di Sukorejo Ponorogo: Korban Merugi Puluhan Juta Rupiah

Kronologi Pembobolan Rumah Kosong di Sukorejo Ponorogo: Korban Merugi Puluhan Juta Rupiah

15 Januari 2026
Terekam CCTV: Aksi “Kilat” Komplotan Pencuri Plat Baja di Depok, Hanya Butuh 90 Detik!

Terekam CCTV: Aksi “Kilat” Komplotan Pencuri Plat Baja di Depok, Hanya Butuh 90 Detik!

15 Januari 2026
Polisi Serang Amankan Pelaku Pencurian Motor Milik Petani, Beraksi Saat Korban Sedang di Sawah

Polisi Serang Amankan Pelaku Pencurian Motor Milik Petani, Beraksi Saat Korban Sedang di Sawah

15 Januari 2026
Sinergi Kuat Polisi dan Masyarakat Berhasil Gagalkan Aksi Percobaan Pencurian

Sinergi Kuat Polisi dan Masyarakat Berhasil Gagalkan Aksi Percobaan Pencurian

15 Januari 2026

Berita Populer

  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Denpasar: Polisi Masih Dalami Bukti, Belum Ada Penetapan Tersangka

20 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In