Bekasi — Seorang pria berinisial M (35 tahun) ditangkap aparat Polres Metro Bekasi karena diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di kawasan Jalan Cibitung, Bekasi. Pelaku disebut kerap meminta uang secara paksa kepada sopir dengan alasan biaya keamanan. (kompas.com)
Kapolsek Cibitung menjelaskan, pelaku memberhentikan truk yang melintas lalu memaksa sopir memberikan sejumlah uang. Jika tidak, pelaku mengancam akan menghambat perjalanan atau merusak kendaraan. Aksi ini membuat para sopir resah hingga akhirnya melapor ke polisi. (kompas.com)
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Kini M ditahan dan dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.