JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar jaringan besar judi online skala internasional dalam operasi terbaru. Pengungkapan ini tidak hanya menyeret sejumlah tersangka, tetapi juga menyita barang bukti fantastis, termasuk uang tunai senilai Rp103,2 miliar dan puluhan unit mobil mewah.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa jaringan ini beroperasi secara terstruktur dan memanfaatkan server di luar negeri untuk menghindari penelusuran hukum di Indonesia.
“Kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yang berperan sebagai operator, developer, hingga bandar. Barang bukti yang berhasil kami sita sangat signifikan, mencapai Rp103,2 miliar dalam bentuk tunai dan rekening, serta 35 unit mobil mewah berbagai merek,” ujar Komjen Pol. Wahyu Hidayat dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/11).
Pengungkapan ini berawal dari penelusuran transaksi keuangan mencurigakan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut diduga kuat merupakan hasil dari praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas dan memiskinkan bandar-bandar judi online di Indonesia.








