Jakarta, 3 November 2025 – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025. Terduga pelaku yang kini telah diamankan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Modus Kejahatan dan Jangka Waktu Berulang
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya kejanggalan dan trauma yang dialami oleh korban. Penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan asusila ini telah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Detail Kasus Kunci:
- Korban: Seorang anak di bawah umur (identitas dirahasiakan).
- Lokasi: Wilayah hukum Jakarta Selatan.
- Jangka Waktu Kejahatan: Perbuatan asusila diduga kuat terjadi sejak Agustus 2025 hingga terungkap pada awal November 2025.
- Modus Pelaku: Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan atau posisi yang memudahkannya untuk melakukan perbuatan cabul, sering kali disertai bujuk rayu atau ancaman.
“Kami telah menahan tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan perbuatan cabul ini dilakukan berulang kali sejak bulan Agustus. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak di bawah umur.”
— Keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Ancaman Hukuman dan Komitmen Perlindungan Korban
Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dengan ancaman hukuman berat sebagai bentuk efek jera.
| Aspek Hukum | Penanganan yang Diterapkan |
| Pasal yang Dikenakan | Dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. |
| Ancaman Hukuman | Maksimal 15 tahun penjara, dengan kemungkinan ditambah sepertiga hukuman jika pelaku adalah orang tua, wali, atau orang yang memiliki hubungan kekerabatan atau kekuasaan terhadap korban. |
| Perlindungan Korban | Korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan dan lembaga terkait. |
Kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih proaktif dalam mengawasi anak-anak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual.








