BENGKALIS, 27 Oktober 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SK atau Ihsan (22), warga Tangerang, Provinsi Banten, terkait kasus dugaan penipuan dalam pelaksanaan event budaya fiktif yang mengatasnamakan “Parade Bujang Dara” di daerah tersebut.
Kasus ini mencuat setelah ratusan peserta, yang mayoritas adalah siswa SMA, merasa ditipu dan kemudian terjadi kericuhan di Gedung Cik Puan Bengkalis pada Sabtu (25/10/2025).
Kronologi Singkat dan Modus Penipuan
- Event Fiktif: Pelaku SK menyelenggarakan acara yang diklaim sebagai lomba bakat dan prestasi dengan nama “Parade Bujang Dara Bengkalis 2025”.
- Keterlibatan Ratusan Korban: Acara ini menarik minat ratusan pelajar yang diminta membayar sejumlah uang pendaftaran (seperti Rp100.000 untuk peserta).
- Tanpa Izin Resmi: Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan bukan merupakan agenda resmi dari pemerintah daerah. Pelaku juga diduga mencantumkan logo instansi secara sepihak.
- Kericuhan: Ketidakjelasan acara dan pengakuan dari pihak Disparbudpora memicu kemarahan peserta dan orang tua, yang akhirnya membawa permasalahan ini ke Polres Bengkalis.
Status Hukum dan Barang Bukti
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengonfirmasi penetapan tersangka utama ini.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, Sukandar alias Ihsan telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penipuan event budaya fiktif ‘Parade Bujang Dara’,” ujar AKBP Budi Setiawan, Senin (27/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yhon Mabel menambahkan bahwa motif sementara pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan surat pernyataan dari korban.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat penipuan berkedok event tersebut.
Tersangka SK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi izin dan keabsahan setiap kegiatan publik untuk mencegah menjadi korban penipuan serupa.








