Polres Bogor berhasil menangkap dua pria lanjut usia, WS (65) dan MR (68), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Ibu korban mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penangkapan tersebut, meskipun sempat merasa cemas karena pelaku masih bebas berkeliaran sebelum ditangkap. Ia juga menghargai pendampingan psikologis yang diberikan kepada anaknya oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.