Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Polres Bondowoso Amankan Seorang Kakek Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

by bantuan
28 November 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
128 5
0
Polres Bondowoso Amankan Seorang Kakek Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONDOWOSO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil menangkap seorang pria lanjut usia atau kakek yang diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diidentifikasi bernama Ibrahim (60), warga Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Pengakuan Pelaku dan Modus Operandi

 

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan resmi, tersangka melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda, yaitu:

  1. Di kamar mandi sebuah sekolah.

  2. Di dalam ruang kelas.

  3. Di areal persawahan.

Untuk membujuk korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun, tersangka Ibrahim memberikan uang sebesar Rp 5.000 setiap kali selesai melakukan tindakan kekerasan seksual.

“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan dari beberapa saksi terkait kejadian tersebut,” ujar Iptu Wawan Triono, Kamis (27/11/2025).

Ancaman Hukuman Maksimal

 

Iptu Wawan Triono menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akan dikenai pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 81 ayat 2, jo. Pasal 76D subs Pasal 82 ayat 1, jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Dan/atau Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal mencapai 15 tahun penjara. Polres Bondowoso berkomitmen akan terus mendalami kasus ini demi memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban. Proses hukum terhadap Ibrahim masih terus berjalan.

Berita Terkait

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

Oknum Perawat Rumah Sakit Sorong Diduga Cabuli Pasien Remaja Putri Usai Operasi

2 Desember 2025
Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

Jelang Tuntutan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Massa Demo Tuntut Kehadiran Hasil Visum

2 Desember 2025
Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

Lima Anak di Balikpapan Diduga Korban Pencabulan Tetangga Sendiri, Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

2 Desember 2025
Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

Sidang Kedua Pencabulan Santri di Kukar: 7 Korban Ungkap Trauma Mendalam, Orang Tua Tuntut Hukuman Maksimal

2 Desember 2025
Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

Balita di Seberida Diduga Korban Pencabulan di Rumah Dinas Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri

2 Desember 2025
Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

Ayah Tiri di Cisaat Sukabumi Cabuli Bocah 10 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

1 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In