BONDOWOSO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil menangkap seorang pria lanjut usia atau kakek yang diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diidentifikasi bernama Ibrahim (60), warga Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Pengakuan Pelaku dan Modus Operandi
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan resmi, tersangka melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda, yaitu:
-
Di kamar mandi sebuah sekolah.
-
Di dalam ruang kelas.
-
Di areal persawahan.
Untuk membujuk korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun, tersangka Ibrahim memberikan uang sebesar Rp 5.000 setiap kali selesai melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan dari beberapa saksi terkait kejadian tersebut,” ujar Iptu Wawan Triono, Kamis (27/11/2025).
Ancaman Hukuman Maksimal
Iptu Wawan Triono menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akan dikenai pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku dijerat dengan:
-
Pasal 81 ayat 2, jo. Pasal 76D subs Pasal 82 ayat 1, jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
-
Dan/atau Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal mencapai 15 tahun penjara. Polres Bondowoso berkomitmen akan terus mendalami kasus ini demi memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban. Proses hukum terhadap Ibrahim masih terus berjalan.








