KARANGANYAR, 24 Oktober 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa kekerasan tersebut diketahui dipicu oleh masalah asmara yang rumit serta adanya salah paham di antara para pelaku dan korban. Sejumlah pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari cemburu dan dendam terkait hubungan percintaan. “Penyebab utama pengeroyokan ini adalah masalah asmara segitiga yang kemudian diperparah oleh adanya miskomunikasi atau salah paham yang tidak terselesaikan dengan baik,” ujar AKBP Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Dalam penjelasannya, Ade Ary menyebutkan bahwa insiden pengeroyokan terjadi di sebuah lokasi tersembunyi setelah korban dipancing untuk bertemu. Para pelaku yang telah merencanakan aksinya kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama, menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.
Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap beberapa pelaku utama yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dalam waktu singkat setelah menerima laporan. Barang bukti berupa senjata tumpul yang diduga digunakan dalam pengeroyokan juga turut diamankan.
Ade Ary mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menyelesaikan setiap permasalahan, termasuk masalah asmara, dengan kepala dingin dan melalui jalur komunikasi yang baik, bukan dengan kekerasan. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.








