LAMPUNG TENGAH – Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan penyandang kebutuhan khusus. Pelaku yang ditangkap berinisial SW (28), warga Dusun Pasir Mulyo, Tulang Bawang.
Korban yang diidentifikasi dengan inisial Mawar (nama samaran), berusia 15 tahun dan merupakan anak berkebutuhan khusus. Korban tinggal bersama bibinya karena orang tuanya telah berpisah.
Kronologi Kejahatan Bermula dari Permainan PlayStation
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Sabtu, 28 Juni 2025. Saat itu, pelaku SW datang ke rumah paman korban di Bandar Surabaya untuk bermain PlayStation.
SW kemudian mengajak korban ke rumahnya dengan dalih akan mengambil kopi. Di rumah pelaku yang sedang kosong, SW membawa korban ke salah satu kamar dan melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali. Setelah melancarkan perbuatannya, SW mengantarkan korban kembali ke rumah pamannya.
Pelaku Kedua Masih Diburu
Setelah melakukan pencabulan, SW menceritakan perbuatannya kepada seorang temannya. Teman SW, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan serupa.
Modus operandi pelaku DPO ini sama, yaitu merayu korban dan memberikan uang sebesar Rp50 ribu sambil berpesan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada bibinya. Paman korban berinisial SM (35) kemudian melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah pada 25 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku SW pada Selasa, 23 September 2025.
Pelaku SW dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses pengembangan lebih lanjut. SW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menangkap pelaku kedua yang masih buron.
Peringatan dari Lembaga Perlindungan Anak
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengapresiasi kinerja cepat Polres Lampung Tengah. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang kembali menimpa anak-anak.
Eko mengimbau seluruh orang tua dan wali untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta memantau pergaulan dan setiap perubahan perilaku pada anak.