Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencurian & Perampokan Pemerasan

Polri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penyekapan, Pemerasan, dan Penganiayaan di Pondok Aren

by bantuan
21 Oktober 2025
in Pemerasan, Penganiayaan & Pengeroyokan
129 4
0
Polri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penyekapan, Pemerasan, dan Penganiayaan di Pondok Aren
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG SELATAN, 21 OKTOBER 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Polres Tangerang Selatan mengumumkan penetapan sembilan (9) orang tersangka dalam kasus tindak pidana serius yang terjadi di kawasan Pondok Aren. Kasus ini melibatkan serangkaian kejahatan, termasuk penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap korban.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan cepat yang dilakukan oleh kepolisian setelah menerima laporan dari korban. Kejahatan yang melibatkan banyak pelaku ini menunjukkan adanya tindakan terorganisir yang meresahkan masyarakat.

 

Detail Kasus dan Penetapan Tersangka

 

  • Modus Operandi: Para tersangka diduga bekerja secara berkelompok. Modus operandi mereka melibatkan penyekapan korban di suatu tempat, diikuti dengan pemerasan untuk mendapatkan sejumlah uang atau barang berharga. Setelah itu, korban juga mengalami penganiayaan atau kekerasan fisik.
  • Dasar Penetapan: Penetapan 9 tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sah yang kuat, termasuk keterangan korban, kesaksian saksi, dan bukti visum penganiayaan.
  • Peran Tersangka: Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing dari sembilan tersangka, apakah mereka semua terlibat aktif dalam setiap rangkaian kejahatan (penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan), atau memiliki peran yang berbeda-beda.

 

Pasal yang Disangkakan

 

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat kejahatan yang dilakukan sangat serius:

  1. Pasal 333 KUHP: Mengenai Penyekapan (merampas kemerdekaan seseorang).
  2. Pasal 368 KUHP: Mengenai Pemerasan dengan ancaman kekerasan.
  3. Pasal 351 KUHP: Mengenai Penganiayaan.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut sangat berat, terutama jika unsur penganiayaan berat terbukti.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku untuk memberikan efek jera.

Berita Terkait

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

3 Desember 2025
Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

3 Desember 2025
Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

3 Desember 2025
Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

3 Desember 2025
Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

3 Desember 2025
202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat Sepanjang 2025

3 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In