TANGERANG SELATAN, 21 OKTOBER 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Polres Tangerang Selatan mengumumkan penetapan sembilan (9) orang tersangka dalam kasus tindak pidana serius yang terjadi di kawasan Pondok Aren. Kasus ini melibatkan serangkaian kejahatan, termasuk penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap korban.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan cepat yang dilakukan oleh kepolisian setelah menerima laporan dari korban. Kejahatan yang melibatkan banyak pelaku ini menunjukkan adanya tindakan terorganisir yang meresahkan masyarakat.
Detail Kasus dan Penetapan Tersangka
- Modus Operandi: Para tersangka diduga bekerja secara berkelompok. Modus operandi mereka melibatkan penyekapan korban di suatu tempat, diikuti dengan pemerasan untuk mendapatkan sejumlah uang atau barang berharga. Setelah itu, korban juga mengalami penganiayaan atau kekerasan fisik.
- Dasar Penetapan: Penetapan 9 tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sah yang kuat, termasuk keterangan korban, kesaksian saksi, dan bukti visum penganiayaan.
- Peran Tersangka: Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing dari sembilan tersangka, apakah mereka semua terlibat aktif dalam setiap rangkaian kejahatan (penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan), atau memiliki peran yang berbeda-beda.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat kejahatan yang dilakukan sangat serius:
- Pasal 333 KUHP: Mengenai Penyekapan (merampas kemerdekaan seseorang).
- Pasal 368 KUHP: Mengenai Pemerasan dengan ancaman kekerasan.
- Pasal 351 KUHP: Mengenai Penganiayaan.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut sangat berat, terutama jika unsur penganiayaan berat terbukti.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku untuk memberikan efek jera.








