Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur — Seorang pria berinisial WP (29), yang sudah beristri, ditangkap polisi karena memperkosa bocah perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat. Peristiwa ini terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di rumah WP.
Kronologi dan Modus
-
Korban, berinisial AS, dibujuk oleh pelaku untuk bermain HP sebagai umpan. WP memanfaatkan kedekatan emosional dan hubungan satu kampung dengan korban.
-
Diawali saat AS bermain di area sekitar rumah WP, kemudian dibujuk masuk ke kamar pelaku. Di sanalah tindakan bejat dilakukan.
-
Kasus terungkap ketika ibu korban memandikan AS sore hari dan korban mengeluhkan sakit di area sensitifnya. Ibu korban bertanya dan akhirnya korban mengaku telah diperkosa.
Penanganan Polisi
-
Orang tua korban melapor ke Polsek Lembor pada 4 September 2025. Sejumlah saksi sudah diperiksa, dan barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, serta hasil visum yang memperkuat bukti kasus.
-
WP kini ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Status dan Ancaman Hukum
-
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
-
Ancaman hukuman: paling ringan 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara, ditambah denda hingga Rp 5 miliar.