Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencabulan & Kekerasan Seksual

Pria di Serang Ditangkap Usai Paksa dan Cabuli Anak di Bawah Umur

by bantuan
22 Januari 2025
in Pencabulan & Kekerasan Seksual
128 5
0
Pria di Serang Ditangkap Usai Paksa dan Cabuli Anak di Bawah Umur
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang – Pria berinisial JS (43) ditangkap unit PPA Reskrim Polres Serang, Banten. Pria itu memaksa korban masuk ke rumahnya dan mencabuli anak putri di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (21/1) kemarin pukul 11.39 WIB. Pria ini melakukan kekerasan seksual pada Oktober 2024 dan dilaporkan pihak keluarga pada 14 Januari 2025.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Andi.

Kejadian itu bermula dari korban yang jajan di sebuah warung pada siang hari. Saat melintasi rumah pelaku, korban dipanggil dan dipaksa masuk sambil merayu tapi ditolak oleh korban.

“Korban ditarik tangannya dan dipaksa masuk ke dalam rumah,”ujarnya.

Setelah itu, korban dibawa ke dapur dan mengalami kekerasan seksual. Setelah kejadian, pelaku memaksa korban tidak menceritakan pencabulan itu kepada pihak keluarga.

Baca juga:

Video: Pria di Pangkep Dibekuk, Cabuli Bocah Laki-laki Selama 2 Tahun

“(Tapi) dengan adanya kejadian korban melakukan visum di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dan melapor ke polres untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1). Pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025
Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Kalibata: Iming-Iming Materi hingga Rekam Aksi Bejat

Konsultan Hukum Jadi Predator Seks Anak di Kalibata: Iming-Iming Materi hingga Rekam Aksi Bejat

2 Oktober 2025
Mantan Kapolsek di NTT Jadi Tersangka Atas Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Penjualan Video

Mantan Kapolsek di NTT Jadi Tersangka Atas Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Penjualan Video

1 Oktober 2025
Unit PPA Polresta Serang Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Unit PPA Polresta Serang Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

30 September 2025
Viral Kasus Pencabulan Anak di Bogor, Polisi Kejar Pemilik Warung Sebagai Tersangka

Viral Kasus Pencabulan Anak di Bogor, Polisi Kejar Pemilik Warung Sebagai Tersangka

26 September 2025
Guru BK SMPN 1 Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Siswi

Guru BK SMPN 1 Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Siswi

26 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In