JAKARTA UTARA – Seorang pria paruh baya berinisial S (55) telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Berdasarkan laporan, pelaku diduga telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara. Pencabulan tersebut diduga terjadi di sekitar tempat tinggal korban di kawasan Tanjung Priok.
“Kami telah menahan terduga pelaku S. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak tiga kali dalam kurun waktu [Sebutkan durasi waktu, misalnya: dua bulan terakhir]. Saat ini kami sedang melengkapi berkas penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wahyu Saputra, dalam keterangannya, Jumat (21/11).
Pihak keluarga korban, yang didampingi oleh kuasa hukum dan aktivis perlindungan anak, meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Mereka juga mendesak agar kasus ini menjadi prioritas mengingat dampak trauma yang sangat besar bagi korban.
Pelaku S dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman pidana untuk kejahatan ini adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah pemberatan karena dilakukan lebih dari satu kali.








