Bengkulu, 2 Oktober 2025 – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pembangunan kios di Pasar Panorama. Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa Parizan memanfaatkan posisinya untuk meminta uang dari pedagang yang ingin menempati kios baru yang dibangun di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Modus Operandi
Parizan membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama tanpa izin yang sah dari instansi terkait. Setelah kios selesai dibangun, ia meminta sejumlah uang dari pedagang yang ingin menempati kios tersebut. Nilai transaksi bervariasi, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per kios. Pedagang yang tidak mampu membayar tidak diberi kesempatan untuk berdagang di kios baru tersebut.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Parizan langsung ditahan di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu, karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Tindak Lanjut dan Imbauan
Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan, terutama yang melibatkan pejabat publik, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.