PULAU PUNJUNG, DHARMASRAYA — Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan kepada terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Putusan ini menjadi sorotan karena Majelis Hakim turut menetapkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai bagian dari restitusi.
Sanksi Ganda untuk Efek Jera
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum baru-baru ini. Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Penetapan pengumuman identitas terdakwa ini sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di mana sanksi ini dapat dijatuhkan oleh hakim untuk kasus-kasus tertentu.
Pernyataan Pengadilan:
“Penjatuhan pidana penjara selama dua tahun enam bulan ini, ditambah dengan penetapan restitusi berupa pengumuman identitas terdakwa, memiliki fungsi preventif dan edukatif bagi masyarakat luas. Selain memberi keadilan bagi korban, publikasi identitas pelaku diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sosial untuk bersama-sama mencegah kejahatan serupa di lingkungan sekitar,” demikian keterangan yang disampaikan PN Pulau Punjung.
Komitmen Melindungi Anak
Keputusan PN Pulau Punjung untuk mengumumkan identitas terdakwa merupakan langkah berani yang menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menerapkan UU TPKS secara tegas. Sanksi ini diharapkan dapat menjadi peringatan serius bagi calon pelaku, sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi korban dan keluarganya.
Meskipun vonis pidana pokok yang dijatuhkan (2,5 tahun) bervariasi tergantung pada fakta-fakta persidangan setiap kasus, penambahan sanksi pengumuman identitas ini menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya serius dalam memerangi impunitas kejahatan seksual anak.
PN Pulau Punjung sebelumnya juga pernah menjatuhkan vonis berat (20 tahun penjara) dalam kasus persetubuhan terhadap anak tiri, memperkuat citra pengadilan di Dharmasraya ini dalam penanganan kasus perlindungan anak.








