JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara serentak menegaskan kembali pentingnya pemberian perlindungan dan bantuan hukum yang maksimal bagi para jurnalis yang menghadapi kriminalisasi akibat peliputan atau karya jurnalistik mereka. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus jurnalis yang dilaporkan atau dijerat hukum saat menjalankan tugasnya.
Kedua organisasi pers terbesar di Indonesia ini menyoroti bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Fokus Utama Perlindungan Jurnalis
PWI dan AJI mendesak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk selalu mengedepankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat menangani sengketa yang melibatkan produk jurnalistik.
- Prioritas UU Pers: Jika ada pihak yang keberatan dengan suatu berita, penyelesaian harus diarahkan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana.
- Bantuan Hukum Kolektif: Kedua organisasi berkomitmen untuk menyediakan tim advokasi dan bantuan hukum pro bono bagi setiap jurnalis yang dijerat hukum. Bantuan ini mencakup pendampingan di kepolisian hingga di persidangan.
- Perlindungan Terhadap Ancaman: Organisasi juga mendesak perusahaan media untuk bertanggung jawab penuh memberikan perlindungan fisik dan non-fisik kepada jurnalisnya yang bekerja di lapangan, terutama saat meliput isu sensitif.
Ancaman Kriminalisasi
Kriminalisasi jurnalis sering kali menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers, seperti Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP atau Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penggunaan pasal-pasal ini dianggap sebagai upaya untuk membungkam kritik dan menghambat fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Langkah tegas dari PWI dan AJI ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih aman bagi jurnalis agar mereka dapat menjalankan tugasnya menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada publik tanpa rasa takut.








