Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Politik Bantuan Hukum

PWI dan AJI Tegaskan Pentingnya Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi Jurnalis yang Dikriminalisasi

by bantuan
21 Oktober 2025
in Bantuan Hukum
126 7
0
PWI dan AJI Tegaskan Pentingnya Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi Jurnalis yang Dikriminalisasi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara serentak menegaskan kembali pentingnya pemberian perlindungan dan bantuan hukum yang maksimal bagi para jurnalis yang menghadapi kriminalisasi akibat peliputan atau karya jurnalistik mereka. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus jurnalis yang dilaporkan atau dijerat hukum saat menjalankan tugasnya.

Kedua organisasi pers terbesar di Indonesia ini menyoroti bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

 

Fokus Utama Perlindungan Jurnalis

 

PWI dan AJI mendesak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk selalu mengedepankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat menangani sengketa yang melibatkan produk jurnalistik.

  • Prioritas UU Pers: Jika ada pihak yang keberatan dengan suatu berita, penyelesaian harus diarahkan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana.
  • Bantuan Hukum Kolektif: Kedua organisasi berkomitmen untuk menyediakan tim advokasi dan bantuan hukum pro bono bagi setiap jurnalis yang dijerat hukum. Bantuan ini mencakup pendampingan di kepolisian hingga di persidangan.
  • Perlindungan Terhadap Ancaman: Organisasi juga mendesak perusahaan media untuk bertanggung jawab penuh memberikan perlindungan fisik dan non-fisik kepada jurnalisnya yang bekerja di lapangan, terutama saat meliput isu sensitif.

 

Ancaman Kriminalisasi

 

Kriminalisasi jurnalis sering kali menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers, seperti Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP atau Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penggunaan pasal-pasal ini dianggap sebagai upaya untuk membungkam kritik dan menghambat fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Langkah tegas dari PWI dan AJI ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih aman bagi jurnalis agar mereka dapat menjalankan tugasnya menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada publik tanpa rasa takut.

Berita Terkait

Dahsyatnya Kebakaran Apartemen di Hongkong, Kurang lebih 44 Orang Tewas

Dahsyatnya Kebakaran Apartemen di Hongkong, Kurang lebih 44 Orang Tewas

28 November 2025
Mobil Brimob Masuk Jurang di tebing Manula, Diduga mengalami Rem Blong

Mobil Brimob Masuk Jurang di tebing Manula, Diduga mengalami Rem Blong

25 November 2025
KEMENKUMHAM PASTIKAN TEPAT SASARAN: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Pemberian Bantuan Hukum di Indramayu dan Cirebon

KEMENKUMHAM PASTIKAN TEPAT SASARAN: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Pemberian Bantuan Hukum di Indramayu dan Cirebon

30 Oktober 2025
AKSES KEADILAN DI TINGKAT AKAR RUMPUT: Desa-desa di Ajung Jember Sepakat Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes)

AKSES KEADILAN DI TINGKAT AKAR RUMPUT: Desa-desa di Ajung Jember Sepakat Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes)

30 Oktober 2025
Kemenkum NTB dan Pemkab Lombok Tengah Bersinergi Perluas Akses Bantuan Hukum ke Tingkat Desa

Kemenkum NTB dan Pemkab Lombok Tengah Bersinergi Perluas Akses Bantuan Hukum ke Tingkat Desa

24 Oktober 2025
Tonggak Keadilan Inklusif: Mahkamah Agung Sahkan PERMA No. 2 Tahun 2025 untuk Penyandang Disabilitas

Tonggak Keadilan Inklusif: Mahkamah Agung Sahkan PERMA No. 2 Tahun 2025 untuk Penyandang Disabilitas

24 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In