Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Politik Bantuan Hukum

Rakit Pistol Mainan Jadi Senpi, Pani Rukmana Ditangkap di Ciamis

by bantuan
13 Februari 2025
in Bantuan Hukum
130 3
0
Rakit Pistol Mainan Jadi Senpi, Pani Rukmana Ditangkap di Ciamis
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pani Rukmana (33) barangkali tak pernah menyangka keahliannya di bidang pandai besi akan menyeretnya ke dalam jerat hukum. Warga Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis terancam pasal hukuman mati lantaran iseng membuat senjata api rakitan dari Youtube.
Pani tertangkap polisi pada 31 Desember 2024, sehari sebelum pergantian tahun. Bukan karena kasus biasa, melainkan karena ia kedapatan membuat dan menjual senjata api rakitan. Tak tanggung-tanggung, polisi menemukan enam pucuk pistol rakitan di rumahnya. Semua berawal dari kanal YouTube.

AKBP Akmal, Kapolres Ciamis, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Satreskrim dan Satuan Intelkam Polres Ciamis. “Ditangkap di rumahnya pada 31 Desember 2024 sebelum pergantian tahun baru. Ditemukan dan diamankan 6 pucuk senjata api rakitan di rumahnya,” ujarnya dilansir detikJabar, Rabu (12/2/2025).

Modus operandi Pani berawal dari pembuatan pistol mainan jenis dompis, yang kemudian ia jual melalui kanal YouTube bernama Upeh Chanel. Awalnya, pistol mainan ini menarik perhatian pecinta replika senjata. Namun, komentar di kanalnya mulai meminta sesuatu yang lebih dari sekadar mainan.

“Akhirnya tersangka belajar melalui media sosial youtube untuk membuat senjata api rakitan, setelah berhasil tersangka menjual belikan senjata rakitan tersebut di chanel youtube Upeh Chanel. awalnya mainan diubah menjadi senjata api yang ada amunisinya,” jelasnya.

Ia mampu memjual 10 senjata rakitan dengan harga per pucuk mencapai Rp 2 juta. Kini, Pani dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Militer Didorong Masuk Ke Ranah Publik, Kebijakan Pemerintah Dinilai Ubah Wajah Politik Indonesia

Militer Didorong Masuk Ke Ranah Publik, Kebijakan Pemerintah Dinilai Ubah Wajah Politik Indonesia

26 September 2025
Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Tewasnya Ojol Affan yang Terlindas Kendaraan Taktis Brimob

Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Tewasnya Ojol Affan yang Terlindas Kendaraan Taktis Brimob

26 September 2025
Kementerian HAM Kerahkan Tim Bantuan Hukum untuk Korban Demonstrasi di Berbagai Daerah

Kementerian HAM Kerahkan Tim Bantuan Hukum untuk Korban Demonstrasi di Berbagai Daerah

22 September 2025
Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

14 November 2023

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In