Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Kamis, 15 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

by Bantuan Hukum
15 Januari 2026
in Pembunuhan
129 4
0
Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota resmi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Langkah ini menandai berakhirnya masa penyidikan di tingkat kepolisian dan dimulainya proses penuntutan terhadap tersangka.

Tahap Penyerahan Berkas Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah tim penyidik kepolisian melengkapi seluruh keterangan saksi, saksi ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Proses ini merupakan tahap pertama untuk meninjau apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat materiil dan formil sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan, termasuk rekonstruksi kejadian di lokasi perkara, telah dituangkan secara detail ke dalam berkas tersebut untuk memberikan gambaran jelas mengenai tindak pidana yang terjadi.

Konteks Kasus Kasus pembunuhan yang dimaksud sempat menggemparkan warga Madiun beberapa waktu lalu. Polisi berhasil menangkap tersangka tak lama setelah kejadian dan mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sesuai dengan peran dan niat yang terungkap selama penyidikan.

Koordinasi dengan Kejaksaan Kasi Humas Polres Madiun Kota menjelaskan bahwa pelimpahan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam mempercepat penanganan kasus agar mendapatkan kepastian hukum. “Kami telah menyerahkan berkas perkara ke JPU. Saat ini kami menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan,” ujarnya.

Jika pihak Kejaksaan menilai masih ada kekurangan dalam berkas tersebut (P-18/P-19), maka penyidik kepolisian akan segera melakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa. Namun, jika dinyatakan lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Berita Terkait

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

15 Januari 2026
Kasus Pembunuhan Brigadir EFR Masuk Tahap P-21, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Kasus Pembunuhan Brigadir EFR Masuk Tahap P-21, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Mataram

15 Januari 2026
Terungkap: Dendam Utang Jadi Pemicu Dua Teman Lama Habisi Nyawa Pria di TPU Jakasampurna

Terungkap: Dendam Utang Jadi Pemicu Dua Teman Lama Habisi Nyawa Pria di TPU Jakasampurna

15 Januari 2026
Tragis, Persoalan Utang Berujung Maut: Pria di Bekasi Tewas Dibunuh Dua Teman Lamanya

Tragis, Persoalan Utang Berujung Maut: Pria di Bekasi Tewas Dibunuh Dua Teman Lamanya

15 Januari 2026
Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

15 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In