JAKARTA, 5 November 2025 — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang melibatkan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda). Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah adanya selisih signifikan dalam pencatatan dana milik Pemda yang tersimpan di perbankan.
Selisih Data Mencapai Rp18 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti perbedaan data yang terjadi antara Bank Indonesia (BI) dan data yang dimiliki oleh Kemendagri:
| Sumber Data | Dana Pemda di Bank (Per September 2025) | Selisih |
| Bank Indonesia (BI) | Sekitar Rp233,97 triliun | Rp18,97 triliun |
| Kementerian Dalam Negeri | Sekitar Rp215 triliun |
Menkeu Purbaya mempertanyakan ke mana selisih dana sebesar Rp18 triliun tersebut dialokasikan, dan meminta agar selisih ini diinvestigasi.
Penjelasan dan Penyebab Selisih
Mendagri Tito Karnavian, setelah melakukan penelusuran bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Pemda, memberikan dua alasan utama di balik perbedaan data tersebut:
- Perbedaan Waktu Pencatatan (Timing Difference): Data simpanan daerah bersifat dinamis. Data BI bisa saja merupakan posisi akhir bulan lalu, sementara data Kemendagri mencerminkan kondisi terbaru setelah Pemda melakukan pembelanjaan di awal bulan berikutnya.
“Uang (daerah) itu sudah terbelanjakan sebagian. Jadi selisih Rp18 triliun itu sangat mungkin karena sudah terpakai untuk belanja daerah dalam waktu satu bulan,” jelas Mendagri.
- Kesalahan Input Data Bank: Ditemukan kasus kesalahan input di beberapa BPD. Salah satu contoh kasus yang diungkap adalah kesalahan pencatatan di BPD Kalimantan Selatan, di mana simpanan besar milik Pemerintah Provinsi dimasukkan sebagai simpanan milik Kota Banjarbaru, menyebabkan data di BI tidak akurat.
Imbauan dan Tindak Lanjut
Dalam konteks pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi, kedua menteri memberikan arahan tegas kepada seluruh Pemda:
- Percepatan Belanja Daerah: Menkeu kembali mendesak Pemda untuk mempercepat realisasi belanja, terutama belanja modal, agar dana yang terhimpun tidak menumpuk di bank (idle) tetapi segera beredar di masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
- Penempatan Dana di BPD: Pemerintah Pusat mendorong Pemda menempatkan dananya di BPD masing-masing, bukan di bank-bank pusat, untuk memastikan likuiditas dan perputaran uang tetap berada di daerah.
- Sinkronisasi Data: Kemendagri dan Kemenkeu berkomitmen untuk melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi data secara lebih ketat antara Kemendagri, Kemenkeu, dan BI, untuk memastikan akurasi data keuangan daerah.








