Aksi tegas dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat mereka berhasil mengamankan 60 orang terkait praktik perjudian di permukiman di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tempat tersebut telah menjadi sasaran penindakan polisi berkali-kali sebelumnya. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan gang-gang di dalam perumahan yang telah sering menjadi sorotan penegak hukum.
“Dalam gang-gang di perumahan itu, sudah berkali-kali kami lakukan penindakan,” ungkap Panjiyoga kepada awak media pada Rabu (14/6/2023).
Meskipun telah dilakukan tindakan sebelumnya, praktik perjudian di lokasi tersebut kembali terjadi. Sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihak kepolisian bertekad untuk menindaklanjuti hal ini.
“Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, kami berkomitmen untuk memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya sesuai perintah Kapolri,” tegasnya.
Hingga saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang diamankan.
Dalam operasi tersebut, Panjiyoga mengungkapkan bahwa total 60 orang telah berhasil diamankan. Mereka terlibat sebagai penyelenggara maupun pemain. Dalam kegiatan perjudian ini, terdapat dua jenis permainan yang dimainkan, yaitu pakyu dan tasiau.
“Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga terlibat dalam perjudian, baik sebagai penyelenggara maupun pemain,” paparnya.
Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat judi dan uang yang digunakan sebagai taruhan. Namun, pihak kepolisian masih melakukan perhitungan untuk menentukan jumlah uang yang disita.
“Barang bukti berupa uang masih dalam proses perhitungan, termasuk peran-peran mereka yang masih dalam tahap pemeriksaan. Kami juga menyita alat-alat permainan judi, uang, dadu, dan barang bukti lainnya,” jelas Panjiyoga.