Bogor, 12 September 2025 – Polisi menetapkan seorang remaja berusia 16 tahun sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kios pecel lele di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada Minggu (7/9) dini hari tersebut menewaskan nenek dan paman pelaku.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menjelaskan bahwa kebakaran awalnya dianggap sebagai peristiwa biasa. Namun, penyelidikan menemukan kejanggalan karena cucu korban yang juga tinggal di kios tidak terlihat pascakejadian.
“Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Status saksi dari cucu korban berubah menjadi anak berkonflik dengan hukum,” ujar Robby, Kamis (11/9).
Kronologi Singkat
Menurut hasil pemeriksaan, sebelum kebakaran terjadi, pelaku diduga memukul nenek berinisial S (53) dan pamannya TAR (28) dengan benda tumpul hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, ia mengambil bensin dari sepeda motor dan menyiramkannya ke kios sebelum menyalakan api.
Api baru berhasil dipadamkan setelah beberapa jam. Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh tim pemadam kebakaran.
Remaja tersebut kemudian ditemukan di wilayah Citeureup pada Senin (8/9) dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 187 Ayat 3 KUHP mengenai tindak pidana pembakaran.
Polisi masih mendalami motif di balik tindakan pelaku, termasuk kemungkinan adanya faktor dendam atau permasalahan internal keluarga.