BULUKUMBA – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari 10 jam setelah kejadian, Tim Gabungan berhasil menciduk terduga pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar.
Kronologi dan Penangkapan Cepat
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 11.30 Wita, di Kompleks BTN 1, Jalan Kedongdong, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu. Korban, NS (43), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kindang, menyadari motor Yamaha NMAX miliknya hilang setelah diparkir di pekarangan rumah.
Informasi awal menyebar melalui pesan berantai di grup WhatsApp, yang kemudian ditindaklanjuti segera oleh Tim Gabungan Resmob Polres Bulukumba, Opsnal Sat Intelkam, dan Polsek Ujung Bulu.
Melalui serangkaian penyelidikan dan penyisiran lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 21.05 Wita, di wilayah BTN 1 Kelurahan Loka.
Pelaku Anak di Bawah Umur dengan TKP Lain
Terduga pelaku diidentifikasi berinisial ER (16), seorang pelajar asal Kecamatan Ujung Bulu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa saat diinterogasi, ER tidak hanya mengakui mencuri motor Yamaha NMAX.
“ER ini selain mengakui mencuri motor NMAX, ia juga mengakui TKP lain di Sawere, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, yaitu satu unit motor Honda Beat warna merah hitam,” jelas Iptu Muhammad Ali.
Modus dan Barang Bukti
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura bertamu atau memasuki halaman rumah korban. Ketika situasi terlihat sepi, pelaku mencari kunci motor dan langsung membawa kabur kendaraan. Pelaku mengaku hasil pencurian motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan pribadinya.
Barang Bukti yang Diamankan:
-
1 unit Yamaha NMAX warna merah.
-
1 unit Honda Beat warna merah hitam.
-
1 lembar jaket warna ungu-putih yang digunakan pelaku saat beraksi.
Mengingat status pelaku masih di bawah umur, proses hukum terhadap ER saat ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba.







