SAUMLAKI, KEPULAUAN TANIMBAR – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar mencatatkan keberhasilan gemilang dengan menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial (sebut saja nama inisial pelaku, misal “S”), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMA. Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah korban melapor.
Penangkapan cepat ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polres Tanimbar dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta merespons cepat setiap laporan kejahatan seksual.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, AKP (sebut saja nama inisial perwira, misal “AB”), membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers pada Rabu, 22 Oktober 2025.
“Kami menerima laporan pada Selasa malam, dan tim Unit PPA langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil kami amankan pada Rabu pagi. Penangkapan ini tidak sampai 24 jam,” tegas AKP AB.
Modus dan Kronologi: Korban Dipaksa Masuk Mobil Sendirian
Korban, yang diketahui berinisial FM (16), adalah seorang siswi SMA yang biasa menggunakan jasa angkot pelaku. Kejadian bermula saat korban dan rekan-rekannya pulang sekolah pada Selasa (21/10) sore.
Setelah menurunkan rekan-rekan korban, pelaku menolak menurunkan FM di tujuannya dan terus membawa korban seorang diri. Saat angkot tiba di Jalan Poros 2 yang sepi, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan.
Pelaku kemudian berusaha membaringkan korban dan melakukan aksi pencabulan di dalam mobil. Korban FM sempat melakukan perlawanan dan menendang pelaku hingga berhasil keluar dari kendaraan. Namun, pelaku kembali memaksa korban masuk dan membawanya pergi.
Keberanian korban untuk meminta pertolongan menjadi kunci. Dalam perjalanan, korban melihat seseorang yang dikenalnya dan dengan cepat meminta bantuan, yang memungkinkan laporan segera dibuat ke pihak kepolisian.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
AKP AB menambahkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya sangat berat. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi,” tutupnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual pada anak. Keberanian melapor dari korban dan masyarakat adalah kunci untuk menghentikan rantai kejahatan asusila di lingkungan Tanimbar.








