Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Sahru Pembunuh Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara

by bantuan
12 Februari 2025
in Pembunuhan
132 1
0
Sahru Pembunuh Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang – Eksekutor pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) divonis hukuman penjara. Terdakwa bernama Sahru divonis 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahru, oleh karena dengan pidana penjara 12 tahun,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Handy Reformen Kacaribu, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (12/2/2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Sahru secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api jenis locok. Tak hanya itu, Sahru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena telah membunuh dan memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta memiliki, menggunakan senjata api, dan turut serta membunuh satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup,” kata hakim.

Dalam kasus ini, Sahru berperan sebagai eksekutor yang menembak mati badak jawa dari jarak 15 meter. Senjata itu dibeli Sahru dari hasil iuran dengan terdakwa lainnya, Leli dan Karip.

Selain menembak, Sahru berperan menyembelih leher badak jawa dan menjual cula badak hasil perburuan. Sedangkan Leli dan Karip berperan memotong cula badak jawa.

“Dari jarak 15 meter Sahru menembak mati badak jawa dengan senjata api,” kata hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta. Hakim mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 3 bulan.

“Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim.

Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang yang menuntut 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Atas putusan itu, Sahru pikir-pikir.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Sahru.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In