Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Sahru Pembunuh Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara

by bantuan
12 Februari 2025
in Pembunuhan
132 1
0
Sahru Pembunuh Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang – Eksekutor pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) divonis hukuman penjara. Terdakwa bernama Sahru divonis 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahru, oleh karena dengan pidana penjara 12 tahun,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Handy Reformen Kacaribu, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (12/2/2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Sahru secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api jenis locok. Tak hanya itu, Sahru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena telah membunuh dan memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta memiliki, menggunakan senjata api, dan turut serta membunuh satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup,” kata hakim.

Dalam kasus ini, Sahru berperan sebagai eksekutor yang menembak mati badak jawa dari jarak 15 meter. Senjata itu dibeli Sahru dari hasil iuran dengan terdakwa lainnya, Leli dan Karip.

Selain menembak, Sahru berperan menyembelih leher badak jawa dan menjual cula badak hasil perburuan. Sedangkan Leli dan Karip berperan memotong cula badak jawa.

“Dari jarak 15 meter Sahru menembak mati badak jawa dengan senjata api,” kata hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta. Hakim mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 3 bulan.

“Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim.

Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang yang menuntut 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Atas putusan itu, Sahru pikir-pikir.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Sahru.

Berita Terkait

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

15 Januari 2026
Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

15 Januari 2026
Kasus Pembunuhan Brigadir EFR Masuk Tahap P-21, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Kasus Pembunuhan Brigadir EFR Masuk Tahap P-21, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Mataram

15 Januari 2026
Terungkap: Dendam Utang Jadi Pemicu Dua Teman Lama Habisi Nyawa Pria di TPU Jakasampurna

Terungkap: Dendam Utang Jadi Pemicu Dua Teman Lama Habisi Nyawa Pria di TPU Jakasampurna

15 Januari 2026
Tragis, Persoalan Utang Berujung Maut: Pria di Bekasi Tewas Dibunuh Dua Teman Lamanya

Tragis, Persoalan Utang Berujung Maut: Pria di Bekasi Tewas Dibunuh Dua Teman Lamanya

15 Januari 2026
Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Fakta Terkini Kecelakaan Pesawat ATR 42-500: Otoritas Pastikan Armada dalam Kondisi Laik Terbang

Fakta Terkini Kecelakaan Pesawat ATR 42-500: Otoritas Pastikan Armada dalam Kondisi Laik Terbang

20 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In