AMPANA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
-
Pelaku: Berinisial ZNL (22), warga Desa Bantuga, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una.
-
Waktu Kejadian: Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
-
Lokasi Kejadian: Pantai Uempamaja, Desa Urundaka, Kecamatan Ampana Tete, Tojo Una-Una.
Kronologi Singkat
-
Awal Mula: Kejadian bermula ketika pelaku ZNL mengirim pesan WhatsApp kepada saksi (korban) dan memintanya untuk bertemu di Sungai Masapi.
-
Pemaksaan: Awalnya korban menolak karena dilarang oleh kakak pelaku untuk mencari ZNL. Namun, pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban setuju dan menyuruh pelaku menunggunya di Pantai Uempamaja.
-
Aksi Pencabulan: Korban datang ke pantai seorang diri. Setelah mengobrol, pelaku mengajak korban ke semak-semak, di mana tindak pencabulan tersebut terjadi.
Proses Hukum
-
Penangkapan: Pelaku ZNL telah diamankan pada 30 Oktober 2025 dan langsung dilakukan penahanan pada 31 Oktober 2025.
-
Pasal yang Dikenakan: Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.








