PADANG – Kebakaran hebat melanda sebuah ruko dua lantai yang difungsikan sebagai toko oli dan suku cadang kendaraan di kawasan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (24/10/2025) dini hari. Tragedi ini menyebabkan satu orang penghuni meninggal dunia karena diduga terjebak di dalam kobaran api.
Objek yang terbakar berada di kawasan Belakang Lintas, RT 003/RW 004, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, yang dikenal sebagai wilayah padat pertokoan dan permukiman.
Anak Pemilik Ruko Tewas Terjebak
Kepala Bidang Operasi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang, Rinaldi, membenarkan adanya korban jiwa dalam musibah tersebut. Korban diidentifikasi bernama Bobi (30 tahun), yang merupakan anak dari pemilik ruko.
“Kami menerima laporan adanya kebakaran sekitar pukul 03.56 WIB. Api dengan cepat membesar karena ruko tersebut menjual oli dan suku cadang yang merupakan bahan mudah terbakar,” jelas Rinaldi.
Menurut keterangan saksi dan pihak Damkar, korban diduga sedang tertidur di lantai bawah ruko dan tidak sempat menyelamatkan diri saat api mulai menjalar dan membesar. Jenazah korban ditemukan setelah petugas berhasil menjinakkan api dan melakukan proses pendinginan.
Kerugian Material dan Upaya Pemadaman
Tim Damkar Kota Padang segera merespons laporan dengan mengerahkan total tujuh unit armada dan sekitar 80 personel. Petugas berjuang keras mengendalikan kobaran api yang melahap bangunan berukuran sekitar 4 meter persegi tersebut.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.50 WIB. Selain satu korban jiwa, kebakaran ini juga menghanguskan dua unit sepeda motor yang terparkir di dalam ruko.
Dinas Damkar memperkirakan total kerugian material akibat musibah ini mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Beruntung, berkat kesigapan petugas, api berhasil dicegah agar tidak merambat dan membakar empat bangunan lain di sekitar lokasi yang padat.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran ruko oli dan suku cadang tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Garis polisi telah dipasang di lokasi untuk keperluan olah tempat kejadian perkara (TKP).








