Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penipuan dan/atau Penggelapan

Selebgram (Inisial) Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerasan Terkait Jasa Endorsement Fiktif

by bantuan
7 November 2025
in Penipuan dan/atau Penggelapan
129 4
0
Selebgram (Inisial) Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerasan Terkait Jasa Endorsement Fiktif
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan seorang selebgram ternama berinisial (Inisial Nama Selebgram) atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pelaku ditangkap setelah sejumlah korban melapor terkait praktik bisnis jasa endorsement palsu yang dikelola oleh selebgram tersebut.

 

Modus: Jasa Promosi Fiktif Berujung Pemerasan

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa selebgram yang memiliki ratusan ribu pengikut ini menggunakan popularitasnya untuk menipu para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Modus operandi yang teridentifikasi adalah:

  1. Penawaran Jasa Fiktif: Pelaku menawarkan paket endorsement (promosi produk) dengan harga premium kepada calon korban melalui manajernya. Setelah dana ditransfer, pelaku tidak pernah menepati janji untuk mempromosikan produk tersebut.
  2. Ancaman dan Pemerasan: Ketika korban menagih janji atau menuntut pengembalian dana, pelaku justru berbalik mengancam dan memeras korban.
  3. Penyebaran Data Pribadi: Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan data pribadi, aib, atau informasi rahasia terkait bisnis korban di media sosial jika korban tidak mencabut laporan polisi atau tidak menyerahkan uang tambahan.

 

Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut kerugian yang dialami korban (pelaku usaha) ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari berbagai transaksi jasa endorsement fiktif.

“Kami menerima beberapa laporan dari korban yang merasa dirugikan secara finansial dan juga mengalami tekanan psikologis akibat ancaman dari tersangka,” kata Kombes Pol. Ade Ary dalam konferensi pers.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit ponsel, kartu SIM, dan bukti transaksi transfer yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

 

Jeratan Hukum

 

Tersangka (Inisial Nama Selebgram) saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  • Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
  • Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, terkait Pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih mitra endorsement. Pastikan selalu ada perjanjian kerja sama yang jelas dan hindari transfer dana ke rekening pribadi yang mencurigakan.

Berita Terkait

Skandal Filantropi Terbesar: Pria Tipu 12.600 Donatur Selama 45 Tahun Lewat Amal Fiktif

Skandal Filantropi Terbesar: Pria Tipu 12.600 Donatur Selama 45 Tahun Lewat Amal Fiktif

10 Desember 2025
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan dan Penggelapan Truk Batu Bara di Jambi

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan dan Penggelapan Truk Batu Bara di Jambi

10 Desember 2025
Kasus Dugaan Penipuan Mutu Beton di Batam: Pelapor Tolak Saran ke BPSK dan Minta Perlindungan Polda Kepri

Kasus Dugaan Penipuan Mutu Beton di Batam: Pelapor Tolak Saran ke BPSK dan Minta Perlindungan Polda Kepri

10 Desember 2025
Peringatan Modus Penipuan Denda E-Tilang: Polisi Tekankan Pentingnya Cek Akun WhatsApp Resmi

Peringatan Modus Penipuan Denda E-Tilang: Polisi Tekankan Pentingnya Cek Akun WhatsApp Resmi

10 Desember 2025
Waspada Modus Penipuan Siber Baru: Kenali dan Hindari “Quishing” Berbasis Kode QR

Waspada Modus Penipuan Siber Baru: Kenali dan Hindari “Quishing” Berbasis Kode QR

10 Desember 2025
BSI dan Polda Metro Jaya Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Modus Penipuan yang Mencatut Nama Bank

BSI dan Polda Metro Jaya Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Modus Penipuan yang Mencatut Nama Bank

10 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In