SIMALUNGUN – Seorang ibu korban kekerasan seksual di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, meluapkan kekecewaannya setelah satu tahun kasus yang menimpa putrinya tak kunjung tuntas. Ibu korban, AMS (34), mengeluhkan bahwa dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap oleh Polres Simalungun.
Korban dan Kronologi Awal
Korban, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun dengan nama samaran Melati, diduga menjadi korban pencabulan oleh dua tetangganya yang berinisial JD dan RS. Peristiwa memilukan ini terjadi pada November 2024.
AMS menceritakan, kasus ini terungkap saat dirinya secara tidak sengaja membaca percakapan di telepon genggamnya, yang digunakan oleh Melati. Percakapan tersebut menunjukkan komunikasi antara Melati dengan kedua pelaku melalui media sosial Facebook.
Setelah dibujuk, Melati akhirnya mengakui bahwa dirinya diiming-imingi uang sebelum kedua pelaku melakukan tindakan bejat tersebut.
Kecewa Terhadap Proses Hukum
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan terdaftar di kepolisian dengan nomor: LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 5 November 2024.
Meskipun laporan sudah berjalan satu tahun dan kedua terlapor telah berstatus tersangka, AMS mengaku kecewa dan merasa proses hukumnya tidak berjalan.
“Ironis, laporan saya seperti tak ditangani. Ini menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan bagi orang miskin,” kata AMS dengan suara bergetar.
Ia mengungkapkan bahwa kondisi ini membuat dirinya syok dan mengalami tekanan psikologis hingga harus dirawat di rumah sakit. AMS mendesak agar Polres Simalungun segera bertindak tegas dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Saya memohon keadilan untuk anak saya. Pelaku sudah jadi tersangka tapi belum ditahan. Mereka masih bebas beraktivitas seperti biasa,” tutupnya, berharap aparat penegak hukum menegakkan hukum tanpa pandang bulu agar para pelaku kejahatan seksual tidak lagi berkeliaran.








