Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Sidang Penembakan Bos Rental, Sertu Akbar Akui Perintahkan Tembak

by bantuan
3 Maret 2025
in Pembunuhan
132 1
0
Sidang Penembakan Bos Rental, Sertu Akbar Akui Perintahkan Tembak
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Terdakwa dua Sertu Akbar Adli mengaku memerintahkan terdakwa satu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Sertu Akbar mengaku merintahkan terdakwa Bambang secara spontanitas untuk melindungi diri.
Dilansir Antara, Senin (3/3/2025), awalnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe bertanya kepada Akbar soal alasan dirinya menyerahkan senjatanya kepada Bambang.

“Benar terdakwa memerintahkan terdakwa satu untuk menembak?” tanya Oditur Gori di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

“Itu kami pokoknya meminta…,” kata Akbar.

“Pertanyaan saya dengar, benar terdakwa perintahkan terdakwa satu menembak?” tanya Gori lagi.

“Kami teriak ‘Tut, tembak, Tut’ kalau tidak salah sambil teriak,” jawab Akbar.

“Di tentara itu apa namanya?” kata Gori.

“Siap, (namanya) perintah,” ucap Akbar.

Diketahui, Bambang tak memiliki Surat Izin Senjata (SIS). Akbar mengaku menyerahkan senjata itu secara spontan kepada Bambang untuk menjaga diri.

Hal itu karena sebelum tiba di Rest Area KM45, terdakwa sempat terlibat bentrok di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten dengan rombongan korban yang hendak mengambil mobil rental.

“Spontanitas dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya,” kata Akbar.

Oditur sempat bertanya ke terdakwa 2 Akbar mengapa senjatanya diserahkan ke terdakwa 1 Bambang padahal Bambang belum memiliki surat izin senjata. Sebab mestinya senjata tetap ada pada terdakwa 2 yang memiliki surat izin senjata dan melekat ada jabatannya.

“Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata, itu harus menempel kepada si pemilik? Kenapa pada saat di Kilometer 45 senjata inventaris terdakwa diserahkan kepada orang lain?,” tanya Oditur lagi.

“Itu spontan saya serahkan karena posisi terdakwa satu sendiri,” jawab Akbar.

Oditur mengaku heran Akbar tetap memberikan senjata api tersebut dengan mudah kepada Bambang bahkan memberi perintah untuk menembak.

Sebelumnya, perihal perintah Sertu Akbar tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa 1 Bambang terkait penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Sertu Akbar disebut memerintahkan terdakwa 1 Bambang karena merasa terancam dikeroyok dan dipiting sejumlah orang yang meneriakkan maling.

“Dipiting dulu, diseret ke depan minimarket. Di situ ada yang memegangi tangan, ada yang memiting leher ada yang mukul. Di situ Akbar baru bilang ‘tut tembak tut tembak tut’,” kata Bambang.

“Posisi saat itu Saudara Akbar seperti kesakitan, bilang ‘tembak tut tembak tut’. Kami posisi pegang senjata langsung menembakan tembakan peringatan 2 kali dari dalam mobil,” kata Bambang.

Bambang mengaku melepaskan 5 kali tembakan, pertama dan kedua untuk peringatan. Lalu tembakan ketiga mengenai korban Ramli hingga luka, tembakan keempat mengenai dada korban Ilyas Abdurrahman hingga tewas, dan kelima sebelum para terdakwa melarikan diri.

Dalam sidang ini, tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.

Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.

Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In