Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penganiayaan & Pengeroyokan

Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky: Danki Lettu Rahmad Didakwa Membiarkan Anggota Aniaya Korban hingga Tewas di Pengadilan Militer

by bantuan
27 Oktober 2025
in Penganiayaan & Pengeroyokan
129 4
0
Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky: Danki Lettu Rahmad Didakwa Membiarkan Anggota Aniaya Korban hingga Tewas di Pengadilan Militer
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, 27 Oktober 2025 – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), telah digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Dalam persidangan yang menarik perhatian publik tersebut, Komandan Kompi (Danki) Lettu Inf. Rahmad didakwa oleh Oditur Militer karena diduga mengetahui, bahkan membiarkan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota junior dan seniornya terhadap korban.

Prada Lucky, yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari. Diduga, ia dianiaya selama berhari-hari oleh seniornya.

Oditur Militer dalam pembacaan dakwaannya mengungkapkan bahwa Lettu Inf. Rahmad, selaku atasan, gagal mencegah dan menghentikan penganiayaan yang terjadi di lingkungan kompinya. Bahkan, dakwaan mengindikasikan adanya unsur pembiaran.

“Terdakwa Lettu Inf. Rahmad didakwa melanggar hukum militer karena telah melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh bawahan dan prajurit lain, yang berujung pada hilangnya nyawa korban, Prada Lucky Chepril Saputra Namo,” jelas Oditur Militer di hadapan Majelis Hakim, Senin (27/10/2025).


 

Dakwaan dan Respon Terdakwa

 

Lettu Rahmad dan total 22 anggota TNI lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky. Namun, sidang perdana hari ini mengagendakan dakwaan untuk Danki Rahmad.

Pasal yang Didakwa: Lettu Rahmad didakwa melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang kelalaian seorang atasan dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Dakwaan ini diperkuat dengan fakta bahwa komandan seharusnya bertanggung jawab atas disiplin dan keselamatan anggotanya.

Usai mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyatno, bertanya kepada Lettu Rahmad apakah ia keberatan atau tidak. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya yang berasal dari Korem 161/Wira Sakti Kupang, Lettu Rahmad menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi).

“Siap, tidak keberatan,” ujar Rahmad, yang kemudian disusul keputusan Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk kedua orang tua korban, untuk membuktikan dakwaan yang sangat serius ini.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menunjukkan adanya praktik kekerasan yang masih terjadi di lingkungan militer dan janji tegas dari Kodam IX/Udayana untuk menindak tegas serta memecat prajurit yang terbukti terlibat.

Berita Terkait

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

15 Januari 2026
Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

Pukul Ayah Pelaku Karena Kencing Sembarangan, Remaja di Johar Baru Tewas Ditikam

3 Desember 2025
Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

Resmob Polres Biak Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Samofa

3 Desember 2025
Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Majikan ART di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan

3 Desember 2025
Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

Tindak Tegas Kekerasan Pelajar, Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi

3 Desember 2025
Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

Remaja 16 Tahun Tewas dengan Luka di Paha di Bogor, Polisi Duga Korban Penganiayaan

3 Desember 2025

Berita Populer

  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Kasus Ruda Paksa Anak di Bawah Umur: Tersangka RM dkk Terancam Jeratan Pasal Berlapis

Kasus Ruda Paksa Anak di Bawah Umur: Tersangka RM dkk Terancam Jeratan Pasal Berlapis

20 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In