Jakarta — Polisi berhasil membongkar sindikat pemerasan yang menggunakan modus mengaku sebagai wartawan. Enam orang pelaku ditangkap setelah mengancam akan memviralkan seorang pria yang berada di hotel bersama seorang perempuan. Kasus ini terjadi di Hotel C ONE, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, korban berinisial SA (42) melaporkan kejadian pada 3 Februari 2025. Pelaku, termasuk wanita berinisial D, awalnya berkenalan dengan korban di hotel tersebut.
Setelah menjemput wanita yang dikenalnya hingga ke restoran cepat saji, korban curiga saat mobil wanita tersebut berhenti mendadak. Ketika diparkir, satu dari pelaku menyuruh korban keluar dari mobil—tak lama kemudian muncul beberapa orang yang meminta korban ikut keluar. Di situ pelaku mulai mengancam untuk menyebarkan kabar negatif jika korban tidak membayar.
Polisi menyita barang bukti terkait ancaman dan mengamankan semua enam pelaku. Saat ini mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Imbauan Untuk Masyarakat
Kepolisian meminta kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap modus-modus seperti ini, terutama jika seseorang mengaku wartawan atau media, meminta data pribadi, atau mengancam akan menyebarkan kabar buruk. Laporkan segera ke aparat jika mengalami hal serupa agar tidak menjadi korban lebih lanjut.
Sumber Liputan6