Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penipuan dan/atau Penggelapan

Sindikat Scam Kripto Internasional Iming-imingi Korban Untung 200 Persen

by bantuan
19 Maret 2025
in Penipuan dan/atau Penggelapan
132 1
0
Penampakan Vadel Badjideh Tersangka Persetubuhan Anak Kini Berbaju Tahanan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsier) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kripto dan trading saham. Salah satu modus yang digunakan dengan menjanjikan keuntungan besar terhadap korban.\
“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 persen sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut,” kata Dirtpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Selain itu, sindikat tersebut memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet bagi korban yang telah berinvestasi dalam jumlah besar. Pelaku seakan membuat standar capaian untuk meyakinkan para korban.

“Korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform tersebut, yang mana ketiga platform tersebut dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android,” jelas Himawan.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” lanjutnya.

Beraksi Lewat Iklan Facebook
Adapun para pelaku menggunakan platform media sosial untuk melancarkan aksinya. Para korban awalnya melihat iklan tentang trading saham dan investasi kripto itu dari media sosial Facebook.

Saat mencoba membuka, secara otomatis mereka langsung diarahkan ke sebuah nomor WhatsApp milik pelaku.

“Diawali pada bulan September tahun 2024, para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto. Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp,” terang Himawan.

Saat berkomunikasi di WhatsApp, korban lalu berinteraksi dengan sosok yang mengaku sebagai Profesor AS. Sosok itu mengaku akan mengajarkan para korban cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” jelas Himawan.

Para korban kemudian diarahkan untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto. Materi untuk kedok belajar itu diberikan oleh Profesor AS setiap malam.

Singkat cerita, pada Januari 2025, para korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia. Isi pesan itu berupa pemberitahuan adanya penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.

“Korban diwajibkan untuk transfer pembayaran pajak, serta fee kepada platform tersebut jika korban ingin melakukan withdraw atau penarikan uangnya,” urai Himawan.

Para korban mulai merasa curiga dengan rentetan pesan yang ada. Saat akan melakukan penarikan dana, uang yang telah disetor masuk tak dapat kembali.

“Sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Total ada 90 orang telah menjadi korban dalam kasus penipuan daring itu. Kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara itu di antaranya AN, MSG, MZ, AW, SR, dan LWC yang merupakan WN Malaysia. AN, MSG dan MZ kita telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskril Polri, sedangkan tiga tersangka lainnya masih diburu.

 

Sumber : Sindikat Scam Kripto Internasional Iming-imingi Korban Untung 200 Persen

Berita Terkait

Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Penipuan Seleksi PPPK, Puluhan Korban Dirugikan

Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Penipuan Seleksi PPPK, Puluhan Korban Dirugikan

2 Oktober 2025
Warga Batam Dihimbau Waspadai Kombinasi Hipnotis & Penipuan Digital yang Kini Semakin Canggih

Warga Batam Dihimbau Waspadai Kombinasi Hipnotis & Penipuan Digital yang Kini Semakin Canggih

30 September 2025
WNA Kanada Dituntut 1,5 Tahun Bui Usai Tipu Pemilik Vila di Bali Senilai Rp 5 Miliar

WNA Kanada Dituntut 1,5 Tahun Bui Usai Tipu Pemilik Vila di Bali Senilai Rp 5 Miliar

26 September 2025
Hati-hati dengan Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi yang Tidak Resmi

Hati-hati dengan Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi yang Tidak Resmi

22 September 2025
Waduh! Dokter Gadungan Asal Sragen Tipu Warga Bantul, Raup Rp 538 Juta

Waduh! Dokter Gadungan Asal Sragen Tipu Warga Bantul, Raup Rp 538 Juta

19 September 2025
Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

18 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In