Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penipuan dan/atau Penggelapan

Sindikat Scam Kripto Internasional Iming-imingi Korban Untung 200 Persen

by bantuan
19 Maret 2025
in Penipuan dan/atau Penggelapan
132 1
0
Penampakan Vadel Badjideh Tersangka Persetubuhan Anak Kini Berbaju Tahanan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsier) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kripto dan trading saham. Salah satu modus yang digunakan dengan menjanjikan keuntungan besar terhadap korban.\
“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 persen sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut,” kata Dirtpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Selain itu, sindikat tersebut memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet bagi korban yang telah berinvestasi dalam jumlah besar. Pelaku seakan membuat standar capaian untuk meyakinkan para korban.

“Korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform tersebut, yang mana ketiga platform tersebut dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android,” jelas Himawan.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” lanjutnya.

Beraksi Lewat Iklan Facebook
Adapun para pelaku menggunakan platform media sosial untuk melancarkan aksinya. Para korban awalnya melihat iklan tentang trading saham dan investasi kripto itu dari media sosial Facebook.

Saat mencoba membuka, secara otomatis mereka langsung diarahkan ke sebuah nomor WhatsApp milik pelaku.

“Diawali pada bulan September tahun 2024, para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto. Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp,” terang Himawan.

Saat berkomunikasi di WhatsApp, korban lalu berinteraksi dengan sosok yang mengaku sebagai Profesor AS. Sosok itu mengaku akan mengajarkan para korban cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” jelas Himawan.

Para korban kemudian diarahkan untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto. Materi untuk kedok belajar itu diberikan oleh Profesor AS setiap malam.

Singkat cerita, pada Januari 2025, para korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia. Isi pesan itu berupa pemberitahuan adanya penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.

“Korban diwajibkan untuk transfer pembayaran pajak, serta fee kepada platform tersebut jika korban ingin melakukan withdraw atau penarikan uangnya,” urai Himawan.

Para korban mulai merasa curiga dengan rentetan pesan yang ada. Saat akan melakukan penarikan dana, uang yang telah disetor masuk tak dapat kembali.

“Sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Total ada 90 orang telah menjadi korban dalam kasus penipuan daring itu. Kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara itu di antaranya AN, MSG, MZ, AW, SR, dan LWC yang merupakan WN Malaysia. AN, MSG dan MZ kita telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskril Polri, sedangkan tiga tersangka lainnya masih diburu.

 

Sumber : Sindikat Scam Kripto Internasional Iming-imingi Korban Untung 200 Persen

Berita Terkait

Kasus Kejahatan Siber Melambung Tinggi di 2025, Penipuan Online dan Manipulasi Data Jadi Ancaman Utama

Kasus Kejahatan Siber Melambung Tinggi di 2025, Penipuan Online dan Manipulasi Data Jadi Ancaman Utama

7 November 2025
Selebgram (Inisial) Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerasan Terkait Jasa Endorsement Fiktif

Selebgram (Inisial) Ditangkap Polisi atas Dugaan Pemerasan Terkait Jasa Endorsement Fiktif

7 November 2025
Peringatan Otoritas Siber: Modus Penipuan Investasi Emas Bodong Terbaru Mengintai Melalui WhatsApp dan Telegram

Peringatan Otoritas Siber: Modus Penipuan Investasi Emas Bodong Terbaru Mengintai Melalui WhatsApp dan Telegram

7 November 2025
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi: Polisi Tangkap 12 Tersangka Penipuan Online Modus Undian Palsu

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi: Polisi Tangkap 12 Tersangka Penipuan Online Modus Undian Palsu

7 November 2025
MA Anulir Vonis Kontroversial Kredit Fiktif: Vonis Lepas Dibatalkan, Pelaku Diganjar Pidana Penjara

MA Anulir Vonis Kontroversial Kredit Fiktif: Vonis Lepas Dibatalkan, Pelaku Diganjar Pidana Penjara

7 November 2025
Polisi Gadungan Beraksi di Jakut Ditangkap: Bawa Kabur Motor dan HP Ojol dengan Modus Narkoba

Polisi Gadungan Beraksi di Jakut Ditangkap: Bawa Kabur Motor dan HP Ojol dengan Modus Narkoba

6 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In