Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, memasuki babak baru. Universitas Indonesia (UI) telah memutuskan bahwa Melki bersalah dan menjatuhkan sanksi administratif berupa skors akademik selama satu semester.
Keputusan ini tertuang dalam SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang ditandatangani oleh Rektor UI, Ari Kuncoro. Humas UI, Amelita, juga telah mengonfirmasi kebenaran SK tersebut.
Dalam dokumen SK, disebutkan bahwa Melki terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan saksi. Satgas PPKS UI memberikan rekomendasi sanksi administratif, yang kemudian disetujui oleh Rektor UI. Selain skorsing, Melki juga dilarang menghubungi korban dalam bentuk apapun dan berada di lingkungan kampus selama masa skorsing. Melki diwajibkan mengikuti konseling psikologis selama menjalani skorsing.
Melki merespons putusan tersebut dengan mengajukan surat keberatan dan permohonan pemeriksaan ulang pada Satgas PPKS UI. Dia menyatakan bahwa proses investigasi kurang transparan dan terdapat kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Melki berharap agar proses pemeriksaan ulang dapat memberikan keadilan yang lebih baik.