Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Nasional

Sorotan Kasus Korupsi Oktober 2025: Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun, Korupsi BUMN Energi Masuki Babak Sidang

by bantuan
10 Oktober 2025
in Nasional
124 9
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus menunjukkan progres signifikan pada awal Oktober 2025. Sejumlah kasus mega-korupsi telah mencapai babak vonis, sementara kasus kerugian negara di sektor energi, khususnya BUMN, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Vonis Berat Eks Dirut Taspen: Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun

 

Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025.

ANS Kosasih dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 triliun. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyoroti bahwa investasi yang dilakukan Kosasih bersifat terburu-buru dan tidak sesuai prosedur, dan terbukti memperkaya diri sendiri serta pihak-pihak lain, termasuk pembelian aset mewah seperti apartemen dan mobil menggunakan uang hasil korupsi.

 

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pertamina Dimulai

 

Di tengah vonis kasus Taspen, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memulai persidangan perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Sidang dakwaan telah dimulai pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan empat terdakwa pertama yang dibacakan dakwaannya. Total, terdapat sembilan tersangka yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 285,98 triliun.

 

Penelusuran Aset di Kasus PLTU Mangkrak dan Kasus Lain

 

Aparat penegak hukum juga gencar menelusuri aset dalam kasus korupsi lain, yaitu dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terus menelusuri dan memburu aset empat tersangka dalam kasus ini, termasuk aset milik Halim Kalla, yang merupakan adik dari Jusuf Kalla. Penelusuran aset dilakukan untuk memulihkan kerugian negara seoptimal mungkin.

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita enam bidang aset tanah dan bangunan milik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan total luasan mencapai 20.027 meter persegi terkait kasus korupsi pemberian kredit bank. Tiga tersangka utama kasus Sritex ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pemilu Serentak, Pemilu 2029 Tetap dengan Format Saat Ini

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pemilu Serentak, Pemilu 2029 Tetap dengan Format Saat Ini

10 Oktober 2025
Rupiah Menguat Setelah Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan: Prediksi Inflasi Terkendali

Rupiah Menguat Setelah Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan: Prediksi Inflasi Terkendali

10 Oktober 2025
Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Kesehatan, Fokus pada Wajib Kerja Dokter di Daerah Terpencil

Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Kesehatan, Fokus pada Wajib Kerja Dokter di Daerah Terpencil

10 Oktober 2025
Ferdy Sambo Tetap Jalani Vonis Penjara Seumur Hidup, Dipastikan Tak Dapat Remisi

Ferdy Sambo Tetap Jalani Vonis Penjara Seumur Hidup, Dipastikan Tak Dapat Remisi

10 Oktober 2025
Sanksi Etik Polri Jadi Sorotan: Respons Tegas Terhadap Pelanggaran Disiplin

Sanksi Etik Polri Jadi Sorotan: Respons Tegas Terhadap Pelanggaran Disiplin

10 Oktober 2025
Sorotan Dua Mega-Korupsi BUMN, Vonis Taspen dan Sidang Perdana Pertamina

Sorotan Dua Mega-Korupsi BUMN, Vonis Taspen dan Sidang Perdana Pertamina

10 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pemilu Serentak, Pemilu 2029 Tetap dengan Format Saat Ini

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pemilu Serentak, Pemilu 2029 Tetap dengan Format Saat Ini

10 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In