JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Status kerahasiaan dokumen yang berkaitan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang berujung pada pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memicu polemik dan dipertanyakan oleh publik serta organisasi masyarakat sipil.
Meskipun proses TWK telah disahkan dan dianggap sebagai bagian dari alih status ke Aparatur Sipil Negara (ASN), kerahasiaan detail proses, terutama dokumen yang memuat hasil evaluasi dan rekomendasi pemberhentian, dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga publik.
Pihak yang mempertanyakan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian 57 pegawai KPK adalah masalah publik yang serius dan seharusnya didukung oleh dokumentasi yang terbuka untuk umum.
“Mengapa dokumen yang menjadi dasar pemberhentian puluhan penyidik dan penyelidik antikorupsi dipertahankan statusnya sebagai rahasia? Keputusan ini memiliki dampak besar pada kinerja pemberantasan korupsi. Masyarakat berhak tahu dasar pertimbangan dan metode evaluasi yang digunakan,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi.
Tekanan ini muncul karena dokumen rahasia tersebut diduga memuat materi TWK yang dianggap kontroversial dan tidak relevan dengan kompetensi pemberantasan korupsi. Permintaan agar status rahasia dicabut dan dokumen dibuka ke publik dianggap penting untuk menguji validitas dan legalitas proses TWK secara menyeluruh, serta memulihkan potensi kerugian yang dialami 57 pegawai yang diberhentikan.
KPK sejauh ini tetap berpegangan pada regulasi yang mengatur kerahasiaan dokumen kepegawaian dan proses internal. Namun, desakan publik diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan upaya hukum yang masih ditempuh oleh para eks pegawai KPK.