Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Ada Toleransi, Oknum Prajurit Pelaku Kriminal Akan Dihukum Maksimal dan Dipecat

by bantuan
7 November 2025
in Nasional
128 5
0
Tak Ada Toleransi, Oknum Prajurit Pelaku Kriminal Akan Dihukum Maksimal dan Dipecat
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk menindak tegas oknum prajurit yang terlibat dalam tindak pidana berat, seperti penganiayaan dan pembunuhan, di luar batas wewenang. Pimpinan TNI AD memastikan tidak akan ada intervensi maupun perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum.

 

Inti Penegasan Pimpinan TNI AD

 

Pernyataan ini merupakan respons berkelanjutan institusi terhadap kasus-kasus kriminal yang melibatkan anggota, sekaligus upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik.

  • Proses Hukum Maksimal: Setiap oknum yang terbukti bersalah akan diproses melalui jalur hukum militer, yaitu di Polisi Militer dan Pengadilan Militer. Tuntutan yang dikenakan adalah hukuman maksimal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, termasuk pasal-pasal pidana berat seperti Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
  • Hukuman Tambahan Pemecatan: Selain pidana penjara, TNI AD berkomitmen memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI. Pemecatan ini menjadi sanksi terberat yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera.
  • Transparansi dan Keadilan: Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan diupayakan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam beberapa kasus, persidangan bahkan dibuka untuk umum.
  • Tanggung Jawab Pribadi: Pimpinan TNI AD berulang kali menekankan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum adalah murni perbuatan pribadi dan tidak mencerminkan nilai-nilai luhur serta komitmen institusi TNI AD secara keseluruhan.

Kutipan Kunci: “Kami selalu komit. Tidak mungkin ada yang dilepas jika ada pelanggaran hukum, apalagi sampai menyebabkan kematian. Kami pastikan proses hukum dilakukan dengan tegas dan transparan, serta hukuman maksimal, termasuk pemecatan, akan diterapkan.”

Komitmen ini menjadi landasan bagi TNI AD untuk terus bekerja keras membangun citra prajurit yang profesional, dicintai rakyat, dan selalu berada di koridor hukum.

Berita Terkait

Pengembangan Kasus Korupsi: KPK Sita Bukti Penggeseran Anggaran Usai Geledah Kantor BPKAD Riau

Pengembangan Kasus Korupsi: KPK Sita Bukti Penggeseran Anggaran Usai Geledah Kantor BPKAD Riau

17 November 2025
Polisi Tegaskan Kerangka Farhan dan Reno Bukan Korban Pembunuhan, Tewas Akibat Kebakaran Gedung Kwitang

Polisi Tegaskan Kerangka Farhan dan Reno Bukan Korban Pembunuhan, Tewas Akibat Kebakaran Gedung Kwitang

10 November 2025
Motif Ekstremisme dan Dugaan Keterlibatan Siswa Dalami Ledakan SMAN 72

Motif Ekstremisme dan Dugaan Keterlibatan Siswa Dalami Ledakan SMAN 72

7 November 2025
Dugaan Terorisme Menguat di SMAN 72: Polisi Temukan Benda Diduga Bom Rakitan, Senjata Api Laras Panjang Bertuliskan Nama Pelaku Teror Dunia

Dugaan Terorisme Menguat di SMAN 72: Polisi Temukan Benda Diduga Bom Rakitan, Senjata Api Laras Panjang Bertuliskan Nama Pelaku Teror Dunia

7 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMAN 72 Jakarta Saat Salat Jumat, 54 Orang Terluka, Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Buka Posko Korban

Ledakan Guncang Masjid SMAN 72 Jakarta Saat Salat Jumat, 54 Orang Terluka, Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Buka Posko Korban

7 November 2025
Kasus Penganiayaan Tokoh Publik Widhi Lamong Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana Segera Digelar

Kasus Penganiayaan Tokoh Publik Widhi Lamong Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana Segera Digelar

7 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In