SERANG – Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN di Malingping, Kabupaten Lebak, Mohammad Haris Raedy Hartas (36), menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (24/9/2025). Terdakwa didakwa telah melakukan penggelapan dana nasabah yang total kerugiannya mencapai Rp550 juta, di mana sebagian besar uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online (judol).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Seliya Yustika Sari, menjelaskan dalam dakwaannya bahwa aksi penggelapan itu dilakukan Haris dalam dua tahap.
- Tahap Pertama: Pada 27 Maret 2025, Haris mengambil uang tunai sebesar Rp200 juta dari brankas bank setelah mendapatkan kunci dari supervisor yang berhalangan lembur. Uang ini diakui digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk judi online.
- Tahap Kedua: Haris kembali melakukan pengeluaran fisik uang kas vault sebesar Rp350 juta pada 7 April 2025 dengan modus operandi yang sama.
Total kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Inspektorat Provinsi Banten akibat perbuatan Haris adalah Rp550 juta.
Aksi Haris terungkap setelah supervisor melakukan pemeriksaan rutin (opname) uang kas dan menemukan adanya selisih. Setelah aksinya terbongkar, Haris sempat melarikan diri. Ia kemudian ditangkap oleh pihak berwajib di sebuah apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) pada 3 April 2025.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp351 juta dan mobil dinas bank. Haris mengakui bahwa sisa uang Rp200 juta telah habis digunakan untuk berjudi online.
Atas perbuatannya, Haris Raedy Hartas didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan telah memperkaya diri sendiri senilai Rp550 juta dan merugikan keuangan negara.