Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Perjudian

Terlilit Judi Online, Eks Kepala KCP Bank di Lebak Gelapkan Dana Nasabah Rp550 Juta

by bantuan
25 September 2025
in Perjudian
125 8
0
Terlilit Judi Online, Eks Kepala KCP Bank di Lebak Gelapkan Dana Nasabah Rp550 Juta
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN di Malingping, Kabupaten Lebak, Mohammad Haris Raedy Hartas (36), menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (24/9/2025). Terdakwa didakwa telah melakukan penggelapan dana nasabah yang total kerugiannya mencapai Rp550 juta, di mana sebagian besar uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online (judol).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Seliya Yustika Sari, menjelaskan dalam dakwaannya bahwa aksi penggelapan itu dilakukan Haris dalam dua tahap.

  1. Tahap Pertama: Pada 27 Maret 2025, Haris mengambil uang tunai sebesar Rp200 juta dari brankas bank setelah mendapatkan kunci dari supervisor yang berhalangan lembur. Uang ini diakui digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk judi online.
  2. Tahap Kedua: Haris kembali melakukan pengeluaran fisik uang kas vault sebesar Rp350 juta pada 7 April 2025 dengan modus operandi yang sama.

Total kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Inspektorat Provinsi Banten akibat perbuatan Haris adalah Rp550 juta.

Aksi Haris terungkap setelah supervisor melakukan pemeriksaan rutin (opname) uang kas dan menemukan adanya selisih. Setelah aksinya terbongkar, Haris sempat melarikan diri. Ia kemudian ditangkap oleh pihak berwajib di sebuah apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) pada 3 April 2025.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp351 juta dan mobil dinas bank. Haris mengakui bahwa sisa uang Rp200 juta telah habis digunakan untuk berjudi online.

Atas perbuatannya, Haris Raedy Hartas didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan telah memperkaya diri sendiri senilai Rp550 juta dan merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

48 WNI Ditangkap di Markas Online Scam Myanmar, Diduga Terlibat Jaringan Judi dan Penipuan

48 WNI Ditangkap di Markas Online Scam Myanmar, Diduga Terlibat Jaringan Judi dan Penipuan

21 November 2025
Sopir Truk di Lampung Pura-pura Dirampok Setelah Uang Jalan Habis

Sopir Truk di Lampung Pura-pura Dirampok Setelah Uang Jalan Habis

21 November 2025
Polisi Ungkap Jaringan Baru, Sita Uang Tunai Rp103,2 Miliar dan Puluhan Mobil Mewah

Polisi Ungkap Jaringan Baru, Sita Uang Tunai Rp103,2 Miliar dan Puluhan Mobil Mewah

21 November 2025
Menko Yusril Sebut Lebih dari 600 Ribu Penerima Bantuan Terlibat Judi Online

Menko Yusril Sebut Lebih dari 600 Ribu Penerima Bantuan Terlibat Judi Online

5 November 2025
PPATK: Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp155 Triliun hingga Oktober 2025

PPATK: Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp155 Triliun hingga Oktober 2025

5 November 2025
Judi Online Jerat Kelompok Rentan: Sosiolog UGM Tekankan Pentingnya Peningkatan Literasi Digital

Judi Online Jerat Kelompok Rentan: Sosiolog UGM Tekankan Pentingnya Peningkatan Literasi Digital

30 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In