BANDAR LAMPUNG – Kasus perampokan yang sempat menghebohkan publik karena modus pelaku yang menyamar sebagai sales atau tenaga pemasaran di Lampung, kini terkuak sebagai sebuah rekayasa atau laporan palsu.
Pihak kepolisian menemukan fakta bahwa pelapor, yang merupakan korban, nekat merekayasa peristiwa perampokan tersebut karena terlilit utang rentenir.
Fakta di Balik Rekayasa Perampokan
Peristiwa yang mulanya dilaporkan sebagai aksi perampokan dengan kerugian material besar ini, belakangan diungkap oleh aparat kepolisian sebagai upaya pemalsuan laporan untuk menutupi masalah keuangan pribadi pelapor.
- Modus Operandi Awal: Laporan awal menyebutkan bahwa sejumlah pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menjadi sales atau petugas survei. Setelah diizinkan masuk, para pelaku mengancam dan menggasak barang berharga.
- Motif Sebenarnya: Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan ditemukannya sejumlah kejanggalan, pelapor akhirnya mengakui bahwa peristiwa perampokan itu tidak pernah terjadi. Uang dan barang yang diklaim hilang ternyata telah digunakan atau dialihkan oleh pelapor sendiri untuk melunasi atau menghindari tagihan dari utang rentenir yang menumpuk.
- Tindakan Hukum: Aparat kepolisian kini tengah mendalami kasus laporan palsu ini. Pelapor terancam dijerat dengan pasal pidana terkait memberikan keterangan atau laporan palsu kepada pihak berwajib.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan merekayasa tindak pidana demi menghindari masalah keuangan, karena hal tersebut justru dapat menimbulkan masalah hukum baru. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib terhadap fenomena masyarakat yang terjerat utang pada rentenir.








