*Jakarta – Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China yang merupakan buronan kasus pembunuhan sejak tahun 2004. Dua tersangka, berinisial WJ (43) dan WC (41), telah menjadi incaran pemerintah Tiongkok selama 19 tahun.*
*Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, Silmy Karim, kedua tersangka ditangkap saat sedang makan malam di sebuah restoran di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat, 29 September 2023.*
*Kasus yang melibatkan kedua tersangka adalah kasus pembunuhan, dan mereka melarikan diri dari China pada tahun 2004. Silmy mengungkapkan bahwa keduanya menggunakan paspor palsu dengan nama orang lain yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka.*
*WJ menggunakan paspor atas nama Li Xiaqing, sementara WC menggunakan paspor atas nama Weng Cheng.*
*Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari kerja sama antara Direktorat Intelijen Keimigrasian, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta, dan pihak kepolisian China.*
*Proses pencarian dan penangkapan memakan waktu sekitar satu bulan sejak penerimaan surat permintaan penangkapan dari Kedutaan Besar RRT pada 31 Agustus 2023. Informasi tentang keberadaan WJ dan WC diterima oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian pada 29 September 2023.*
*Kedua tersangka telah berhasil diamankan setelah sempat terjadi perlawanan, namun berhasil diatasi oleh Tim Gabungan.*
*Sekarang, WJ dan WC berada di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka akan segera dideportasi ke China pada Kamis (5/10) berdasarkan Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011.*
*Deportasi ini dilakukan karena keduanya berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya.*
*Ini merupakan kabar positif dalam upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap pelaku kejahatan lintas negara.*