Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Senin, 12 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Tersangka Tolak Uji Kebohongan Ulang, Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Dekati Tahap P21

by bantuan
10 November 2025
in Pembunuhan
125 8
0
Tersangka Tolak Uji Kebohongan Ulang, Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Dekati Tahap P21
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lombok Utara, 10 November 2025 – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan perempuan berinisial Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (MVPN), mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, memasuki tahap akhir. Polres Lombok Utara menyatakan berkas perkara tersangka Radiet Adiansyah (20) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah memenuhi seluruh petunjuk (P-19) Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkembangan penting dalam penyelesaian berkas ini adalah penolakan tersangka untuk menjalani uji tes kebohongan (poligraf) ulang.

 

Penolakan Tersangka Tidak Hambat P21

 

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengonfirmasi bahwa salah satu petunjuk JPU untuk penyempurnaan berkas perkara adalah pelaksanaan uji poligraf tambahan terhadap tersangka. Namun, tersangka Radiet, didampingi kuasa hukumnya, menolak menjalani tes tersebut.

  • Alasan Penolakan: Tersangka beralasan bahwa ia sudah pernah menjalani uji poligraf pada awal penyidikan. Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur dan persyaratan tes poligraf ulang.
  • Sikap Polisi: AKBP Agus Purwanta menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak menghambat proses penyidikan. Penolakan tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Penolakan (BAP). Polisi menyatakan bukti-bukti material dan forensik lain sudah cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke pengadilan.

Pernyataan Kapolres Lombok Utara: “Penolakan itu tidak masalah. Kami ajukan di Berita Acara Penolakan. Bukti-bukti untuk saat ini sudah kita penuhi, dan berkas sudah kita serahkan kembali ke Kejaksaan. Kami optimis berkas akan dinyatakan lengkap (P21) dalam waktu dekat,” jelas AKBP Agus Purwanta.

 

Bukti Forensik Kalahkan Alibi Palsu

 

Kasus ini sempat menghebohkan karena tersangka Radiet sempat memberikan alibi palsu, mengklaim bahwa ia dan korban adalah korban begal atau mengalami gangguan ingatan.

Namun, penyidik berhasil mematahkan alibi tersebut melalui bukti ilmiah:

  1. Tes Poligraf Awal: Hasil uji poligraf pada tahap awal menunjukkan tersangka cenderung berbohong.
  2. Tes DNA: Hasil tes DNA Labfor Bali membuktikan bercak darah pada barang bukti di TKP cocok dengan darah tersangka dan korban, mengindikasikan adanya perlawanan sengit.
  3. Visum: Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada bagian organ intim korban, yang menguatkan dugaan adanya upaya kekerasan seksual yang ditolak korban, memicu pembunuhan.

Saat ini, penyidik Polres Lombok Utara tinggal menunggu keputusan akhir dari JPU. Jika berkas dinyatakan P21 (lengkap), tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In