Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Kamis, 15 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Terungkap: Dendam Utang Jadi Pemicu Dua Teman Lama Habisi Nyawa Pria di TPU Jakasampurna

by Bantuan Hukum
15 Januari 2026
in Pembunuhan
125 8
0
Terungkap: Dendam Utang Jadi Pemicu Dua Teman Lama Habisi Nyawa Pria di TPU Jakasampurna
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI – Jajaran kepolisian akhirnya berhasil menguak motif utama di balik kasus pembunuhan Marcellino Dwi Tirta (25), pria yang jasadnya ditemukan tertimbun dedaunan di TPU Komplek Jakasampurna, Bekasi Barat. Rasa dendam yang dipicu oleh persoalan utang-piutang menjadi alasan kedua tersangka tega menghabisi nyawa teman mereka sendiri.

Dendam yang Berujung Eksekusi Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka berinisial JP dan G, terungkap bahwa ada ketidakpuasan dan kemarahan yang menumpuk terkait urusan keuangan. Persoalan utang yang tak kunjung terselesaikan ini mengubah pertemanan lama mereka menjadi rencana pembunuhan yang keji.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa para pelaku telah merencanakan tindakan tersebut untuk meluapkan kekesalan mereka. “Motifnya jelas, yaitu dendam karena urusan utang antara korban dan para pelaku,” tegasnya.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti Polisi bergerak cepat setelah penemuan jasad pada Minggu (11/1/2026). Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus kedua tersangka hanya dalam waktu dua hari setelah mayat ditemukan. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk:

  • Tali Ikat Pinggang: Digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.

  • Pakaian Korban: Kaus lengan panjang abu-abu dan celana jins yang bersimbah darah.

  • Barang Pribadi: Sebuah pod vape milik korban yang ditemukan di saku celana.

Kekejaman di Area Pemakaman Pelaku sengaja memilih area TPU yang sepi sebagai lokasi eksekusi dan pembuangan jasad. Setelah korban dipastikan meninggal dunia akibat jeratan dan penganiayaan, para tersangka menutupi jasad Marcellino dengan dedaunan kering untuk menghilangkan jejak, berharap mayat tersebut tidak ditemukan dalam waktu lama.

Ancaman Hukuman Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang membawa konsekuensi hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian masih terus menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Berita Terkait

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

Pembunuhan Konsultan di Subang Terungkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

15 Januari 2026
Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

Rampungkan Penyidikan, Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan ke Kejari

15 Januari 2026
Kasus Pembunuhan Brigadir EFR Masuk Tahap P-21, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Kasus Pembunuhan Brigadir EFR Masuk Tahap P-21, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Mataram

15 Januari 2026
Tragis, Persoalan Utang Berujung Maut: Pria di Bekasi Tewas Dibunuh Dua Teman Lamanya

Tragis, Persoalan Utang Berujung Maut: Pria di Bekasi Tewas Dibunuh Dua Teman Lamanya

15 Januari 2026
Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

Oknum Mahasiswa Teknik Elektro UNRI Diduga Peras Orang Tua Ratusan Juta demi Judi, Ancam Bunuh Ibu hingga Keluarga Mantan Pacar

15 Januari 2026

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In