BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Resor (Polres) Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial TR (22) saat korban tengah melaksanakan salat di sebuah masjid di kawasan Kecamatan Bumi Waras. Kasus yang terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang, setelah polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial TH (23) telah mengintai korban selama empat hari berturut-turut sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Menurut keterangan dari Kapolsek Teluk Betung Selatan, pelaku telah merencanakan tindakan kriminalnya karena menaruh hati terhadap korban yang sering dilihatnya salat di masjid tersebut. Namun, alih-alih mendekati secara baik-baik, pelaku justru memilih untuk melakukan aksi pelecehan saat masjid dalam kondisi sepi. Pelaku bahkan nekat menutupi wajahnya dengan kaus bak seorang ninja, meskipun ia menyadari adanya kamera pengawas di dalam masjid, yang menunjukkan adanya upaya untuk menghindari identifikasi.
Pada hari kejadian, pelaku melihat korban salat Zuhur sendirian. Aksi tersebut terjadi saat korban sedang dalam posisi sujud, di mana pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan tindakan asusila. Ketika korban melawan dan berteriak, pelaku secara brutal memukuli kepala dan wajah korban berkali-kali. Peristiwa mengerikan ini terhenti setelah seorang wanita lain masuk ke dalam masjid, yang membuat pelaku panik dan melarikan diri. Identitas pelaku akhirnya terungkap setelah warga menemukan pakaian dan ponsel yang tertinggal di area masjid, yang kemudian dikenali oleh para saksi.
Atas perbuatannya, pelaku TH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan ruang publik, bahkan tempat ibadah, terhadap tindak kejahatan, serta menuntut perhatian serius dari semua pihak terkait keamanan dan perlindungan bagi wanita.








