PEKANBARU, 24 Oktober 2025 – Jajaran Polsek Rumbai Pesisir berhasil membekuk seorang pria berinisial YF (30) yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan. Pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan menipu teman dekatnya sendiri, menyebabkan korban mengalami kerugian materil hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap YF dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban. “Pelaku YF telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminjam sejumlah uang atau barang berharga kepada korban dengan janji akan segera dikembalikan atau diganti, namun ternyata hanya tipuan,” ujar Kompol Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, korban yang merupakan teman dekat pelaku menjadi korban karena percaya penuh pada YF. Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk meyakinkan korban agar mau menyerahkan uang atau barang yang diminta. Setelah berhasil mendapatkan apa yang diinginkan, pelaku menghilang dan sulit dihubungi, membuat korban curiga dan akhirnya melapor ke polisi.
Ade Ary mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya, meskipun kepada orang terdekat sekalipun, terutama jika melibatkan transaksi atau peminjaman sejumlah besar uang. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini dan akan melengkapi berkas penyidikan. Pelaku YF akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara,” tutupnya. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi penipuan yang dilakukan oleh YF di wilayah Rumbai Pesisir.








