Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Politik Bantuan Hukum

Tonggak Keadilan Inklusif: Mahkamah Agung Sahkan PERMA No. 2 Tahun 2025 untuk Penyandang Disabilitas

by bantuan
24 Oktober 2025
in Bantuan Hukum
128 5
0
Tonggak Keadilan Inklusif: Mahkamah Agung Sahkan PERMA No. 2 Tahun 2025 untuk Penyandang Disabilitas
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara resmi mengesahkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan. Peraturan ini menandai langkah maju dan komitmen kuat lembaga peradilan dalam mewujudkan prinsip “access to justice for all” di Indonesia.

PERMA No. 2 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum—baik sebagai saksi, korban, penggugat, maupun terdakwa—mendapatkan perlakuan setara, nondiskriminatif, dan akomodasi yang layak selama proses peradilan.

 

Implementasi UU Disabilitas dan Prinsip Aksesibilitas

 

Peraturan ini lahir sebagai implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui regulasi ini, MA menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil putusan, tetapi juga dari sejauh mana proses hukum dapat diakses dan dipahami oleh mereka yang memiliki keterbatasan, baik fisik, sensorik, intelektual, maupun mental.

 

Poin-Poin Kunci dalam PERMA No. 2 Tahun 2025:

 

1. Prinsip Utama Pengadilan Aktif: Hakim dan aparatur pengadilan diwajibkan untuk bersikap aktif dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas. Prinsip utamanya adalah tanpa diskriminasi, aksesibilitas, dan partisipasi penuh.

2. Akomodasi yang Layak: Pengadilan wajib menyediakan Akomodasi yang Layak, yang mencakup:

  • Fasilitas Fisik: Menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel (ramah kursi roda, guiding block).
  • Pendamping dan Juru Bahasa: Menyediakan Pendamping dan/atau Juru Bahasa Isyarat (JBI) bagi penyandang disabilitas rungu, serta penjuru bahasa lain yang dibutuhkan.
  • Penyesuaian Prosedur: Memberikan tambahan waktu pemeriksaan atau penundaan sementara persidangan jika kondisi disabilitas sedang kambuh atau tidak memungkinkan.

3. Identifikasi Kebutuhan Spesifik: Aparatur pengadilan harus melakukan Identifikasi Awal untuk mengetahui ragam, hambatan, dan kebutuhan akomodasi spesifik dari penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Jika diperlukan, identifikasi harus dilanjutkan dengan Penilaian Personal oleh ahli (seperti psikolog atau dokter).

4. Penentuan Hak Asuh Anak (Perkara Keluarga): Secara khusus, PERMA ini mengatur bahwa penyandang disabilitas, terutama seorang ibu yang bercerai, tidak serta merta kehilangan hak asuh anak. Penentuan hak asuh harus tetap didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak, bukan berdasarkan kondisi disabilitas orang tua.

Dengan berlakunya PERMA ini, Pengadilan di seluruh Indonesia dituntut untuk segera berbenah diri, memastikan lingkungan dan prosedur persidangan benar-benar ramah disabilitas, sekaligus mengakhiri kesenjangan antara prinsip hukum dan realitas di lapangan.

Berita Terkait

KEMENKUMHAM PASTIKAN TEPAT SASARAN: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Pemberian Bantuan Hukum di Indramayu dan Cirebon

KEMENKUMHAM PASTIKAN TEPAT SASARAN: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Pemberian Bantuan Hukum di Indramayu dan Cirebon

30 Oktober 2025
AKSES KEADILAN DI TINGKAT AKAR RUMPUT: Desa-desa di Ajung Jember Sepakat Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes)

AKSES KEADILAN DI TINGKAT AKAR RUMPUT: Desa-desa di Ajung Jember Sepakat Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes)

30 Oktober 2025
Kemenkum NTB dan Pemkab Lombok Tengah Bersinergi Perluas Akses Bantuan Hukum ke Tingkat Desa

Kemenkum NTB dan Pemkab Lombok Tengah Bersinergi Perluas Akses Bantuan Hukum ke Tingkat Desa

24 Oktober 2025
Raih Capaian 100%, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kini Miliki 169 Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa dan Kelurahan

Raih Capaian 100%, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kini Miliki 169 Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa dan Kelurahan

22 Oktober 2025
Komit Perluas Akses Bantuan Hukum, Pemprov Riau Raih Penghargaan dari Menteri Hukum

Komit Perluas Akses Bantuan Hukum, Pemprov Riau Raih Penghargaan dari Menteri Hukum

22 Oktober 2025
PWI dan AJI Tegaskan Pentingnya Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi Jurnalis yang Dikriminalisasi

PWI dan AJI Tegaskan Pentingnya Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi Jurnalis yang Dikriminalisasi

21 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In