KEPULAUAN TANIMBAR, MALUKU – Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya sendiri. Perbuatan bejat pelaku ini terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Ancaman Hukuman Berat
- Pelaku Diamankan: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar telah mengamankan pelaku, yang identitasnya tidak disebutkan secara rinci demi melindungi korban.
- Perbuatan Keji: Pelaku diketahui telah menyetubuhi anak kandungnya, bahkan dilaporkan ada kasus di Tanimbar sebelumnya di mana korban sampai hamil akibat perbuatan ayahnya.
- Jerat Hukum: Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Berdasarkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama hingga 20 tahun.
Pihak kepolisian menekankan bahwa kejahatan seperti ini merupakan ancaman serius yang sering kali datang dari orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan. Polres Tanimbar menghimbau masyarakat untuk lebih peduli dan tidak ragu melaporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.








